Kasus Pemalsuan SK Menhut, Mantan Bupati Siak Jadi Tersangka
Mantan Bupati Siak Arwin AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian izin diduga dengan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikirim Polda Riau ke Kejati.
Mantan Bupati Siak Arwin AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian izin diduga dengan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikirim Polda Riau ke Kejati.
"Iya benar, kita sudah terima SPDP dari Polda Riau, tertulis atas nama Arwin AS dan kawan-kawan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada merdeka.com, Sabtu (4/5).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Arwin merupakan Bupati Siak dua periode 2001 hingga 2011. Meski SPDP telah diterima jaksa sejak lama, namun berkas penyidikannya tak kunjung dikirim Ditreskrimum Polda Riau.
"Padahal dua nama tersangka lain yaitu Suratno Konadi dan Teten Efendi sudah masuk dalam proses sidang," kata Muspidauan.
Suratno merupakan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan Teten adalah Mantan Kadis Kehutanan Pemkab Siak. Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan SK Menhut.
Teten dan Surato saat ini telah menjalani sidang. Hingga pekan ini, telah memasuki sidang ketiga. Sementara SPDP Arwin tidak kunjung diproses. Polda Riau terkesan bungkam saat dikonfirmasi soal 'hilang'nya status tersangka Arwin dalam kasus tersebut. Karena saat sidang, nama Arwin juga terdengar beberapa kali diduga ikut terlibat.
Muspidauan menegaskan, pihaknya menunggu berkas perkara tersangka dari Polda Riau, untuk di teliti lebih lanjut. Terungkapnya Arwin AS telah berstatus tersangka berawal saat dia menjadi saksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5) kemarin.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, menyebut Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Sidang itu sendiri sempat diwarnai debat antara kuasa hukum terdakwa saat JPU menyebut Arwin AS sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto hingga kini belum memberikan keterangan terkait status Arwin sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.
Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.
Namun, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.
Selain itu dalam penanganan kasus tersebut, Polda Riau sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi atas tindak pidana dugaan membuat surat palsu. Surat penetapan DPO Polda Riau tersebut dengan nomor DPO/12/III/2019/reskrimum. Lantaran, Suratno Konadi mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali sejak ditetapkan tersangka.
Baca juga:
Korupsi Genset Rumah Sakit, Mantan Kadinkes Banten Divonis 16 Bulan Penjara
Periksa Petinggi Pertamina, KPK Dalami Dugaan Suap Bowo Sidik
KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Bowo Sidik Akan Ubah Keterangan di BAP Terkait Mendag dan Sofyan Basir
KPK Nilai Pergub Jateng tentang Pendidikan Antikorupsi untuk Jaga Integritas