Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan, Anggota TNI AL Divonis 12 Tahun Penjara
Eddy menceritakan kembali peristiwa pembunuhan yang terjadi pada pukul 02.30 WIB, Senin 22 Juni 2020 itu. Menurut dia, pelaku hendak menemui temannya di Hotel Mercure Batavia, tetapi dihalangi.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap anggota TNI AL berinisial Letda RW, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Babinsa Pekojan, Serda ASP. Terdakwa RW divonis hukuman 12 tahun bui.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil menuturkan, vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas milter TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000," kata Aidil dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).
Majelis hakim, kata Aidil, menyatakan bahwa terdakwa RW terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pembunuhan, perusakan, dan penyalahgunaan senjata api.
"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, amunisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain," beber dia.
Sidang vonis yang digelar terbuka untuk umum ini juga dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun. Sidang juga dihadiri tim penasihat hukum terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan, serta Panitera Pengganti Kapten Chk Dede Juhaedi.
"Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding," tutur Aidil.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI AD berinisial Serda ASP dianiaya hingga meregang nyawa di depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 22 Juni 2020.
Menurut Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis, pelaku utamanya adalah oknum anggota TNI AL, Letda RW.
Eddy menceritakan kembali peristiwa pembunuhan yang terjadi pada pukul 02.30 WIB, Senin 22 Juni 2020 itu. Menurut dia, pelaku hendak menemui temannya di Hotel Mercure Batavia, tetapi dihalangi.
Diketahui, Hotel Mercure saat itu menjadi tempat karantina bagi pasien Corona Covid-19, sehingga tak sembarang orang boleh masuk.
"Pertama, yang boleh masuk ke hotel itu adalah orang-orang yang sudah diperiksa. Yang kedua, yang masuk hotel adalah para petugas. Selain itu tidak boleh masuk, apalagi berkunjungnya pada malam atau dini hari," ujar Eddy di Jakarta Utara, Kamis 2 Juli 2020.
Karena tak terima, pelaku yang datang dalam keadaan setengah mabuk itu pun melakukan perusakan.
Dalam situasi seperti itu, datanglah Anggota TNI AD Serda ASP untuk menengahi keributan yang terjadi. Namun, pelaku malah menganiaya Babinsa Pekojan itu hingga meninggal dunia.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)