Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45) atau SPM divonis hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap dua anak di Gereja Herkulanus Depok pada 2020.
Terdakwa Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45) atau SPM divonis hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap dua anak di Gereja Herkulanus Depok pada 2020.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Dihukum dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 200 JT dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim, Nanang Herjunanto membacakan putusan di PN Depok, Rabu (6/1).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa saja jenis kecerdasan yang dimiliki anak? Kecerdasan pada anak memiliki bentuk yang berbeda-beda satu sama lain. Ketahui sejumlah jenis kecerdasan pada anak.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa saja tanda cacingan yang dialami oleh anak? Anak kecil yang terkena cacingan biasanya cenderung mengalami diare atau sembelit yang berkepanjangan. Adapun diare tersebut disertai dengan lendir ataupun darah. Selain itu, anak juga akan mengeluhkan perut kembung dan rasa nyeri pada perut.
-
Apa dampak buruk berteriak pada anak? Masalah lain yang juga mungkin muncul adalah kebiasaan ini tidak mengajarkan anak secara tepat mengenai bagaimana cara mengendalikan perilaku mereka. Hal ini bisa berdampak buruk secara jangka panjang dan membuat anak jadi sering berteriak juga.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim menghukum Sahril 11 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada korban anak YJG sebesar Rp6.524.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Sahril juga dihukum membayar restitusi kepada korban anak BA sebesar Rp11.520.639 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Mendengar putusan itu, penasihat hukum korban J dan A, Azas Tigor mengaku lega dan senang. Karena terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 11 tahun serta denda Rp 200 juta dan restitusi Rp 24 juta pada kedua korban. Menurutnya putusan hakim sudah tepat untuk memutus mata rantai predator anak.
"Saya melihat putusan hakim sudah tepat karena hukuman maksimal sesuai pasal 82 undang-undang no 35 tahun 2014. Saya pikir ini putusan sudah tepat sudah pas sesuai dengan undang-undang nah ke depan memang karena angka kejahatan seksual pada anak itu masih tinggi di Indonesia harapannya ada revisi. Dengan PP 70 itu menunjukkan ada revisi untuk memutus rantai hukuman yang ada dalam sekarang di undang-undang masih terasa ringan makanya perlu direvisi," katanya.
Tuntutan itu didasarkan pada aturan Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
Majelis Hakim yang mengadili perkara ini diketuai Nanang Herjunanto dan hakim anggota Forci Nilpa Darma, dan Nugraha Medica Prakasa.
Baca juga:
Modus Kembalikan Keperawanan, Dukun Palsu Cabuli Tiga ABG Wanita
Sedang Tidur di Kamar, Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri
Modus Sebar Foto Syur, Remaja Asal Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Istri Hamil, Guru Mengaji di Serang Mencabuli 5 Murid di Majelis
ABG di Samarinda Ketahuan Ortu Disetubuhi Pacar Setelah Lihat Bekas Ciuman di Leher
Guru Cabuli Murid SMP di Jakbar, DPRD DKI Minta Seleksi Pengajar Dievaluasi