Kasus Pengalihan Aset, Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas
"Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas," Kata Hakim. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Terdakwa yang juga Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/3).
Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq menyatakan, Jonas Salean bebas dari segala tuntutan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas," Kata Hakim. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun.
Kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang merugikan negara senilai Rp66,6 Miliar.
Jonas Salean dalam sidang itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan kasasi atas putusan itu.
"Dalam ruang ini juga kami nyatakan ajukan kasasi," tegas JPU Herry Franklin.
Jonas Salean usai sidang menyatakan, pembebasan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, melalui majelis hakim.
Jonas juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Nusa Tenggara Timur, karena berkomitmen untuk memberantas korupsi.
"Seperti sekolah, saya naik kelas hari ini. Lulus ujian. Kalau sekarang DPRD provinsi ke depan DPR RI. Ini karena Tuhan Yesus," Akui Jonas.
Ia menegaskan bahwa, dirinya tidak melakukan korupsi terhadap kasus tersebut.
"Tetapi ini pembelajaran. Ini bukan persoalan hukum sebenarnya. Saya kira jaksa tahu semua itu, "ujarnya.
Yanto Ekon, Kuasa Hukum Jonas Salean mengatakan, apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai hukum dan fakta. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar penjatuhan bebas bagi terdakwa Jonas Salean.
Dia menegaskan tanah yang dibagi-bagi itu bukan milik pemerintah Kota Kupang. "Mengapa bukan milik daerah Kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994," katanya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya, namun, Abdul tidak menjelaskan upaya hukum apa yang akan dilakukan itu. "JPU akan melakukan upaya hukum," katanya singkat.
Baca juga:
Di Hadapan Pejabat Pemprov Sulsel, KPK Ungkap Modus Korupsi di Daerah
Arahkan Saksi, Pengacara Bebas dari Dakwaan Terkait Korupsi Tanah Labuan Bajo
Jalin Komitmen dengan KPK, Ridwan Kamil Ingatkan Kepala Daerah Tak Korupsi
Ketua KPK soal Penyidik Datangi Rumah Bupati Bandung Barat: Cari Bukti Pidana
Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah, FITRA Desak KPK Panggil Ketua DPRD DKI
Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Korupsi Pembangunan Stadion Mandala