Kasus Penganiayaan Anggota TNI di Gorontalo, 7 Orang Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota TNI yang terjadi di salah satu tempat hiburan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota TNI yang terjadi di salah satu tempat hiburan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Ditreskrimum terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan tujuh orang telah menjadi tersangka, di mana enam di antaranya telah ditahan.
-
Apa itu kembang goyang? Menurut situs warisanbudaya.kemdikbud.go.id, kue kembang goyang merupakan kudapan ringan yang terbuat dari campuran bahan tepung beras, air, santan, telur dan garam.
-
Apa itu Gondang di Tasikmalaya? Desa Linggawangi di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, memiliki tradisi unik. Pria dan wanita (jejaka dan gadis) saling menggoda di area sawah agar tertarik satu sama lain. Budaya ini masih bertahan sampai sekarang sebagai kearifan lokal dengan nama Gondang.
-
Mengapa Tonggeyamo penting bagi masyarakat Gorontalo? Bagi mereka, tradisi ini sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengamati ciptaan-Nya dan mencari tanda-tanda kebesaran-Nya.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Apa yang dibawa bajak laut ke Gorontalo? Mereka membawa kain, candu, dan beras ke Gorontalo dan mengangkut damar, lilin, teripang, sagu, dan kulit kerang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada sembilan orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, bukan 12 atau pun 10 orang sebagaimana yang isu yang berkembang di luar," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (5/2). Dikutip dari Antara.
Wahyu menjelaskan dari sembilan orang tersebut, delapan orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan satu orang masih dalam pencarian. Selanjutnya dari delapan orang tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD sedangkan satu orang lainnya masih status saksi.
Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Selanjutnya Wahyu berpesan agar semua pihak bisa menahan diri, percayakan kepada Polda Gorontalo untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi.
"Tentunya kita semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini sehingga berdampak terhadap nama Provinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman, oleh karenanya diharapkan semua pihak dapat menahan diri," katanya.
Ia menambahkan Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo, untuk itu percayakan kepada kami untuk segera menuntaskannya, Bapak Kapolda berikan target satu minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU, jangan ada pihak-pihak lain yang asal memberikan komentar yang justru dapat memperkeruh suasana, mari sama-sama kita jaga situasi agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.
(mdk/cob)