Kasus Penganiayaan Santri Ponpes di Malang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kedua tersangka juga merupakan santri Pondok Pesantren tersebut. Tersangka diduga memukul diikuti para santri lain.
Dua santri ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sesama santri di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang. Polisi masih terus menyelidiki sehingga memungkinkan bertambahnya tersangka baru.
"Bisa dimungkinkan bertambah. Jadi nanti kita melihat hasil pemeriksaan apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari para saksi," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (22/12).
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Di mana Terasering Panyaweuyan yang viral karena kekeringan ini berada? Momen wisata bukit Terasering Panyaweuyan di Majalengka yang alami kering kerontang, dibagikan warganet di media sosial baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Wahyu menambahkan, kedua tersangka juga merupakan santri Pondok Pesantren tersebut. Tersangka diduga memukul diikuti para santri lain.
"Kalau berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dua orang tersangka ini yang melakukan pemukulan. Kemudian yang lainnya itu hanya ikut. Namun yang jelas melakukan pemukulan adalah dua orang ini," kata dia.
Wahyu mengatakan, satu tersangka masih di bawah umur sehingga harus mendapatkan perlakuan khusus sesuai undang-undang Peradilan Anak. Sedangkan tersangka lain sudah dewasa dan menjalani penahanan.
"Untuk yang ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) jelas kita melakukan prosedur sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian yang untuk dewasa kami melakukan penahanan," ujar dia.
Jumlah Saksi Diperiksa
Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Ponpes, korban dan keluarganya. Lima orang dari Ponpes telah dimintai keterangan dengan rincian tiga orang dari Pondok Pesantren, Kepala Pondok dan 2 Petugas keamanan pondok.
MF (16) mengalami penganiayaan dan harus mendapat tujuh jahitan di pelipis mata serta memar di dada. Korban dianiaya oleh puluhan teman-temannya karena dituduh mengambil uang milik santri lain.
"Jadi berawal dari korban pertama kali dituduh melakukan pencurian. Namun pada saat dilakukan interogasi korban tidak mengakui, kemudian dilakukan perundungan," katanya.
MF mengalami penganiayaan Jumat (16/12) dini hari dalam tiga gelombang sampai dini hari. Penganiayaan dilakukan oleh puluhan teman-temannya di kamar berbeda-beda.
"Perundungan dilakukan di tiga titik, pertama di kamar korban, kemudian berpindah dan sampai akhirnya di posisi ketiga korban mengalami pemukulan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka," jelasnya.
MF mengaku penganiayaan menggunakan tangan kosong dan tendangan. Bahkan, salah satu pelaku memukul memakai es balok. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di pelipis hingga harus mendapatkan tujuh jahitan.
(mdk/gil)