Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Muhyani (58), penggembala ternak di Serang yang dijadikan tersangka karena menikam pencuri hingga tewas, kini bisa bernapas lega. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasusnya.
- Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula
- Mengenal Terebang Gebes, Seni Tetabuhan Rebana Khas Tasik yang Bikin Pendengarnya Hilang Kesadaran
- Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
- Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten.
Ekspose tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.
"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan memalui siaran pers, Jumat (15/12).
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," tambahnya.
Didik mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
"Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS (terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di area persawahan," ujarnya.
Dari hasil ekspose terungkap bahwa dari hasil visum et repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.
"Akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa," ujar Didik.
Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta bahwa terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, karena terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok.
Saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh terdakwa.
"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," kata Didik Farkhan.