Kasus Penipuan Alkes hingga Rp1,2 T, Polisi Usut Dugaan TPPU
Diketahui, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipidsus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial VAK, B dan DR.
"Rencana akan memeriksa ahli perdagangan, ahli Perbankan dan ahli TPPU," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12).
-
Bagaimana uang berperan dalam penimbunan kekayaan? Ini berarti menyimpan uang sama artinya dengan menyimpan kekayaan.
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
Tak hanya memeriksa saksi ahli saja, penyidik juga akan memeriksa pihak Bank hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas perkara tersebut.
"Serta pemeriksaan pihak Bank, Kemenkes, Kemendikbud terkait proyek alkes yang telah dijadikan modus operandi oleh para tersangka," ujarnya.
Diketahui, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang tersangka berinisial DR di Villa Gunung Salak, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan terkait dengan dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
"Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak. Tadi pagi," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (21/12).
Ia menjelaskan, sebelum tertangkap di kawasan Gunung Salak. Petugas lebih dulu melakukan pengejaran dari Jakarta hingga sampai Sukabumi, Jawa Barat.
"Dikejar dari Jakarta, Sukabumi dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak," jelasnya.
Setelah ditangkap, polisi langsung membawanya ke Jakarta. Sehingga, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sudah diamankan semuanya yakni VAK, B dan DR.
"Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan. Iya sementara 3 tersangka dulu," tutupnya.
Sejumlah korban penipuan investasi bodong alat kesehatan mendatangi Gedung Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12). Mereka melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Viny Aurelia Kurniawan atas kerugian mencapai Rp180 miliar
Kuasa Hukum Korban, Rihat Manullang mengatakan, Viny dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD). Dengan modusnya para korban dijanjikan keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikan.
"Korbannya ada sembilan orang ini korbannya semuanya ini. Jadi kurang lebih kerugiannya Rp180 miliar kerugian dari para korban ini. Kami melaporkan ini berharap segera ditangkap agar tidak terjadi keresahan. Dia memanfaatkan situasi Covid-19 ini," katanya di lokasi, Senin (13/12).
Laporan telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan, sembilan orang kliennya mau melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen.
"Selain 9 ini masih banyak korban lain. Bahkan diperkirakan sampai Rp1,2 triliun," ujarnya.
Sementara itu salah satu pelapor bernama Richard mengatakan, kalau dirinya dijanjikan sejumlah proyek kesehatan dengan keuntungan 20 persen dari investasi yang diberikan. Namun saat dia hendak mengambil modal yang diberikan oleh terlapor dipersulit.
"Iming-imingnya itu, saya dijanjikan 20 persen, tapi kalo ditanya soal proyeknya, dia selalu mengelak ketika ditanya SPK dengan alasan rahasia, saya sudah dapat keuntungan, tapi uang saya masih banyak tertahan sama dia," tutupnya.
Baca juga:
Bareskrim Lacak Aset Milik Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
Tersangka Penipuan Investasi Alkes Tawarkan Keuntungan 30% ke Korban dalam Sepekan
Bareskrim Periksa 141 Korban Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,2 Triliun
Wanita Muda asal Tangsel Tertipu Investasi Alkes
Polisi soal Investasi Alkes Rp1,2 T Bodong: Tawarkan Cuan 70 Persen sudah Keterlaluan
Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan, Satu Orang Kembali Ditangkap
Tertipu Rp17 Miliar, Korban Investasi Bodong PT Fikasa Grup Menangis di Persidangan