Kasus Penjualan Pulau Lantigiang, Ada Warga Ngaku Pemilik Jual Rp900 Juta
Menurut Temmangnganro, pihaknya sudah mendapat laporan dari tim bahwa tanah tersebut dijual oleh warga yang mengaku bahwa pulau tersebut milik kakek-neneknya.
Polres Kepulauan Selayar mengusut kasus jual beli Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel yang dibanderol seharga Rp900 juta.
"Kami masih dalam proses penyelidikan, jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan," Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Dimana pulau yang ditemukan itu terletak? Penelitian baru yang dilakukan tim menemukan, mineral unik yang ada di tanah liat itu hanya mungkin tercipta melalui pelapukan dalam kondisi tropis. Penemuan ini menambah serangkaian temuan yang menunjukkan bahwa wilayah lautan tertentu, yang terletak 1.200 kilometer dari pantai Brasil, mungkin merupakan sebuah pulau di masa lalu.
-
Apa yang membuat Pulau Selayar begitu unik dan penting dalam sejarah perdagangan rempah-rempah? Sebuah pulau kecil yang terpisah dari daratan Sulawesi ini dulunya berperan penting dalam jalur perdagangan rempah di wilayah Timur Nusantara.
-
Kapan pulau itu tenggelam? Di area spesifik inilah para peneliti menemukan tanah liat merah yang terjepit di antara lava yang diketahui berusia sekitar 45 juta tahun, seperti dilansir Live Science.
-
Dimana Pulau Selayar berada di Sulawesi Selatan dan apa keunikan geografisnya? Pulau Selayar secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Wilayah ini menjadi pulau terbesar yang ada di gugusan Kepulauan Selayar dan perairan Flores.
-
Mengapa Pulau Selayar menjadi tempat berdoa bagi para pelaut? Konon, dulunya pulai ini menjadi tempat berdoa bagi para pelaut yang hendak melakukan perjalanan ke Barat maupun ke Timur.
Dia mengatakan laporan kasus ini dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan kasus itu diketahui, jika warga setempat yang mengaku tanah milik neneknya itu dijual seharga Rp900 juta, namun baru mendapatkan uang muka sebanyak Rp10 juta.
Menurut Temmangnganro, pihaknya sudah mendapat laporan dari tim bahwa tanah tersebut dijual oleh warga yang mengaku bahwa pulau tersebut milik kakek-neneknya.
Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman. Konon kabarnya suami istri ini tengah mengembangkan objek wisata.
Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.
Berkaitan dengan hal tersebut, pulau dalam kawasan Taman Nasional tidak boleh diperjualbelikan, apalagi juga sudah masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pariwisata atas kewenangan pemerintah pusat. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Polisi Periksa 7 Saksi Atas Dugaan Jual Beli Pulau Lantigiang
Pemerintah optimalkan pemanfaatan pulau terluar genjot ekonomi dan keamanan
Ketua DPR ingatkan pemerintah tuntaskan penamaan 4.000 pulau
Menko Luhut: Tidak ada niat menyewakan Pulau Nipa ke asing
DPR: Pulau terluar tidak boleh dikelola pihak asing
DPR: Bagaimana mau berdaulat jika kelola pulau diserahkan ke asing