Kasus persekusi di Cikupa, Ketua RW dituntut 4 tahun bui dan Ketua RT 7 tahun
Enam terdakwa kasus persekusi terhadap RA dan MA di Cikupa Tangerang, yakni, Komarudin, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Nuryadi, memperoleh tuntutan hukum berbeda, sesuai pasal yang menjeratnya.
Enam terdakwa kasus persekusi terhadap RA dan MA di Cikupa Tangerang, yakni, Komarudin, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Nuryadi, memperoleh tuntutan hukum berbeda, sesuai pasal yang menjeratnya.
Dalam pembacaan sidang tuntutan di PN Tangerang yang dipimpin ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar, Selasa kemarin, masing-masing terdakwa mendapat tuntutan hukuman berbeda, yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Apa yang dilakukan dengan tinja yang disedot dari rumah warga di Tangerang? Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Apa yang ditangkap oleh warga di Tangsel? Penangkapan ular sanca batik sepanjang 4 meter di Lengkong Gudang Barat RT004/001, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/3) dini hari, berlangsung dramatis.
Terdakwa Ketua RT Komarudin alias Toto dituntut hukuman pidana penjara tujuh tahun, dia dijerat pasal mengenai pronografi dan penganiayaan. Sementara Gunawan Saputra yang merupakan ketua RW setempat dituntut empat tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lain yakni, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara dua tahun.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, A Goni, melayangkan pembelaan atas tuntutan hukum yang dinilainya tidak sesuai dengan yang didakwakan JPU.
Menurut Goni, kasus persekusi yang dilakukan enam terdakwa itu, tidak masuk dalam unsur penganiayaan sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Tidak ada unsur penganiayaan di sini, maka kami mengajukan pledoi," kata Goni, dikonfirmasi.
Menurut dia, pledoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada pekan depan itu, kini tengah disiapkan.
"Telah kami siapkan, nanti mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoinya," kata dia.
Baca juga:
Orangtua tak kuat lihat video anaknya jadi korban persekusi di Cikupa
Kepada orang tua, korban persekusi di Tangerang tegaskan tak mesum di kontrakan
Pelaku persekusi sejoli di Tangerang bantah buka paksa celana korban
Sambil nangis, wanita korban persekusi ungkap perbuatan keji pak RT & pak RW
Sidang dakwaan ungkap peran pak RT & pak RW saat persekusi sejoli di Cikupa