Kasus Perumahan Fiktif Berkedok Syariah 'Catut' Nama Yusuf Mansur
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pemanggilan terhadap Yusuf Mansur itu untuk kepentingan penyidikan. Sebab, saat memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat, pihak pengelola sempat mengundang Yusuf Mansur sebagai motivator.
Kasus perumahan fiktif berkedok syariah di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo dengan kerugaian mencapai ratusan miliar Rupiah, turut mencatut nama Ustad Yusuf Mansur. Dalam waktu dekat, pihaknya akan dipanggil penyidik Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pemanggilan terhadap Yusuf Mansur itu untuk kepentingan penyidikan. Sebab, saat memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat, pihak pengelola sempat mengundang Yusuf Mansur sebagai motivator.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
Selain itu, dalam brosur pemasaran yang diamankan polisi, juga menampilkan foto Yusuf Mansur. Lantas, terkait apa keterlibatan Yusuf Mansur dengan bisnis perumahan fiktif itu? Penyidik akan melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pada saat ekspos tahun 2016 lalu, pihak pengelola sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," jelas Sandi, Senin (6/1).
Dia mengatakan, secepatnya akan mencoba menghubungi Yusuf Mansur untuk menggali informasi terkait yang dilakukan tersangka dan perumahan. "Kita sedang koordinasikan, mudah-mudahan beliau (Yusuf Mansur) berkenan hadir untuk diperiksa," ungkapnya.
Sementara itu, Yusuf Mansur menegaskan tidak terlibat apa pun dengan proyek yang merugikan masyarakat hingga ratusan miliar tersebut.
"Saya nggak ada keterlibatan apa-apa. Nama saya dan DQ dicatut secara nggak jelas," tulis Yusuf Mansur lewat akun Instagramnya, Senin (7/1).
Dia menjelaskan tak pernah datang dalam acara motivasi yang digelar pengembang. Menurutnya tersangka yang mendatanginya di sebuah acara dan mengaku akan melakukan wakaf. Namun hal itu tak jelas.
"Tidak ada kerja sama apa-apa dan aliran dana apa pun," tegasnya.
"InsyaAllah saya nggak ada keterlibatan dan nggak ada keterkaitan. Nggak pernah datang juga di acara mereka," kata Yusuf.
Dia pun siap memenuhi panggilan penyidik polisi untuk memperjelas masalah ini. Menurutnya tak ada keterlibatannya sama sekali dalam proyek rumah syariah fiktif ini.
Sedangkan, Abdul Rahman perwakilan Kantor Kementerian Agama Surabaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Meski mencatut syariah, masyarakat juga harus mengecek dokumen perizinan kepada pengembang.
"Perumahan itu prosesnya sama. Mohon dicek apakah sudah ada sertifikatnya. Prosedurnya itu selalu diutamakan, sehingga tidak menjadi hal-hal yang kurang baik. Artinya bahwa meskipun berbunyi syariah, mohon lebih berhati-hati," katanya.
Terpisah, Ari Suryono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo mengatakan, pelaku hanya mengantongi izin lokasi untuk perumahan tersebut. Sedangkan izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dipenuhi.
"Adanya izin lokasi untuk memperoleh tanah pada tahun 2016. Tapi rupanya dari pihak developer sudah melakukan perubahan dan izin-izin lainnya masih belum dipenuhi. Seperti IMB dan izin lainnya. Tanah masih punya orang lain," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Harta dan Benda (Harda) Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Giadi Nugraha membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.
Perumahan tersebut diketahui adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT Cahaya Mentari Pratama. Dalam kasus ini, polisi menahan satu pelaku yakni berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola.
Sementara dalam modusnya, pelaku menjanjikan perumahan yang dicicil sejak 2016 itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.
(mdk/fik)