Kasus Perundungan Siswa Difabel SMPN 4 Makassar, Kepsek dan Orang Tua Murid Diperiksa Polisi
Polisi memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku perundungan terhadap siswa difabel di SMPN 4 Makassar.
Polisi terus mendalami kasus perundungan terhadap siswa difabel di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Makassar yang viral di media sosial (medsos). Mereka memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku.
- Pelajar SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Kapolda Sumbar Buka Suara
- Siswa MTs di Semarang Disetrika Tubuhnya oleh Kakak Kelas, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan Tapi Tidak Ditahan
- Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Saksi Ahli
- Dua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat
Kasus Perundungan Siswa Difabel SMPN 4 Makassar, Kepsek dan Orang Tua Murid Diperiksa Polisi
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Inspektur Satu Hartawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus perundungan itu.
"Kita periksa orang tua murid yang melakukan perundungan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/6).
Hartawan mengungkapkan, pihaknya juga sudah memeriksa kepala sekolah dan wali kelas SMPN 4 Makassar.
"Pihak sekolah sudah kita periksa sebagai saksi. Yang sudah kita periksa Kepsek dan wali kelasnya," bebernya.
Hartawan menambahkan Unit PPA Polrestabes Makassar juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Mereka diharapkan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban perundungan.
"Kita sudah rekomendasi kepada UPTD PPA Makassar untuk memberikan pendampingan psikologi kepada korban," ucapnya.
Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar Muslimin menambahkan pihaknya sudah turun melakukan asesmen terhadap korban perundungan. Apalagi, korban adalah siswa penyandang disabilitas.
"Apalagi anak itu anak disabilitas yang perlu kita lindungi bersama. Makanya tim sudah melakukan pendekatan terhadap sekolahnya, untuk memberikan perlindungan yang sama kepada semua anak," tuturnya.
Muslimin mengaku sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani perkara ini. Karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, pihaknya masih belum bisa melakukan pendampingan psikologi terhadap korban.
"Kita sudah jadwalkan. Tapi kita tunggu dulu proses-proses yang berlangsung di kepolisian. Kita sudah koordinasi untuk penanganannya itu," sebutnya.
Meski demikian, kata Muslimin, pihaknya fokus menangani kasus perundungan tersebut mulai dari sekolah. Dia tak ingin sekolah menjadi tempat perundungan.
"Kita turun ke sekolahnya dulu, karena kita mau pastikan hal yang paling dasar dahulu, yaitu sekolahnya," ucapnya.