Kasus Polisi Dibakar di Cianjur, Empat Mahasiswa Kini Jadi Tersangka
Polisi menetapkan empat mahasiswa menjadi tersangka dalam kasus polisi yang terbakar dalam demonstrasi di Cianjur. Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berlanjut.
Polisi menetapkan empat mahasiswa menjadi tersangka dalam kasus polisi yang terbakar dalam demonstrasi di Cianjur. Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berlanjut.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto. Meski demikian, ia memilih tidak mengungkap identitas mereka terlebih dahulu.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Yang pasti ada empat orang jadi tersangka terkait terbakarnya polisi saat demo di Pendopo Kabupaten Cianjur. (Kasus ini) masih dalam pengembangan," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).
Pengungkapan motif para tersangka pun akan disampaikan saat proses pengembangan rampung. Saat ini, pihaknya masih menelusuri jejak digital para tersangka.
Jawaban serupa disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, ia memastikan penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti. Saat ini, jajaran petugas kepolisian masih terus mencari petunjuk lain.
"Alat bukti kita sita, tapi untuk motifnya masih dalam proses penyidikan, jadi belum bisa kita simpulkan," ucap dia.
Di lain pihak, kondisi empat anggota polisi yang mengalami luka bakar masih dirawat intensif. Mereka adalah Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon dan Bripda Anif.
Sebelumnya, dalam kasus ini, satu tersangka yang juga mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
1 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Demo di Cianjur Berujung Polisi Dibakar
Total 31 Mahasiswa Diamankan Polisi terkait Demo Berujung Polisi Terbakar
Istri Kapolri Jenguk Polisi Dibakar saat Amankan Demo di Cianjur
Polda Jabar Buka Peluang Tersangka Pembakaran Polisi di Cianjur Bertambah