Kasus Robot Trading ATG Diduga Rugikan Rp9 Triliun, Istri Wahyu Kenzo akan Diperiksa
Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, segera memeriksa istri tersangka kasus investasi Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo, Anggie Jessey.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan bahwa rencana pemeriksaan istri Wahyu Kenzo tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (14/3).
-
Apa bisnis yang dijalankan Soemiran Karsodiwiryo hingga membuatnya menjadi crazy rich? Pernah Jadi Pembantu saat Kecil, Makam Crazy Rich Tulungagung Dikelilingi 2.999 Arca Dulunya, ia pengusaha rokok terkenal Pernah Sengsara Salah seorang crazy rich kelahiran Tulungagung ini punya kisah hidup yang inspiratif. Kesuksesannya menjadi pebisnis rokok tidak datang tiba-tiba.
-
Apa yang membuat Agha Hovsep menjadi Crazy Rich Pertama Semarang? Agha Hovsep merupakan cucu seorang pejuang yang berusaha membebaskan tanah Artsakh dari cengkeraman orang Azeri Turki.
-
Siapa sosok crazy rich Tulungagung yang pernah bekerja sebagai pembantu? Salah seorang crazy rich kelahiran Tulungagung ini punya kisah hidup yang inspiratif. Kesuksesannya menjadi pebisnis rokok tidak datang tiba-tiba. Ia pernah menjadi pembantu saat usianya masih belia. Ia pernah tercebur sumur saat menimba air untuk mengisi bak mandi sang majikan.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Apa saja hobi yang dilakukan oleh para "crazy rich"? Banyak orang kaya yang menghabiskan uangnya untuk hobi. Hobi adalah aktivitas yang dilakukan secara sukarela untuk kesenangan dan relaksasi. Selain itu, hobi juga dapat menciptakan peluang untuk berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki minat serupa, memperluas pengetahuan, dan menghilangkan stres sehari-hari. Umumnya, orang-orang akan melakukan hobi lewat beberapa aktivitas seperti olahraga, seni, atau eksplorasi ilmu pengetahuan. Namun tahukah Anda, selain kegiatan tersebut ternyata ada hobi super unik yang dilakukan oleh para crazy rich.
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
"Rencana dilakukan pemeriksaan besok Selasa (14/3)," kata Budi, Senin (13/3).
Budi menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada istri Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo tersebut pada 10 Maret 2023. Istri Wahyu Kenzo tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Robot Trading ATG.
Hingga saat ini, berdasarkan catatan Polresta Malang Kota sudah diperiksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut. Para saksi terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.
"Kami sudah layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka," katanya.
Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo, di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor. Selain itu, petugas menggeledah dua rumah tersangka di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang. Polresta Malang Kota telah membuka "hotline" pengaduan dengan Nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/ded)