Kasus Suap Jabatan, Bupati Nonaktif Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil dituntut 10 tahun penjara terkait kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tuntutan lainnya, Tamzil dituntut denda Rp250 juta serta hukuman uang pengganti Rp3,1 miliar.
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil dituntut 10 tahun penjara terkait kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tuntutan lainnya, Tamzil dituntut denda Rp250 juta serta hukuman uang pengganti Rp3,1 miliar.
"Menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Tamzil terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa pada KPK, Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (18/3).
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa yang mengangkat Semarang menjadi sebuah kabupaten? Karena persyaratan peningkatan daerah dapat terpenuhi, maka daerah Semarang menjadi setingkat kabupaten. Pengangkatan itu dilakukan pada tanggal 2 Mei 1547.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
Tamzil juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas gratifikasi terkait suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Uang pengganti yang diduga telah dinikmati Tamzil senilai Rp3,1 miliar.
"Jika tidak dibayar dalam satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni menyalahgunakan jabatannya, hingga pernah menjalani hukuman. Selain itu selama menjalani sidang, terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya, menggunakan orang lain, terdakwa tidak berterus terang," jelasnya.
Atas semua tuntutan, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun selepas menjalani masa hukumannya.
"Pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah selesai melalui hukuman," tegas Joko.
Dalam kesempatan ini, Tamzil akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU. Di mana ada beberapa hal yang dikesampingkan jaksa yakni dirinya tidak menerima uang.
"Saya tidak pernah memerintah Agus Soeranto selaku staf khusus dan Uka Wisnu selaku ajudan untuk meminta uang pada ASN dan suap Akhmad Shofian. Itu yang tidak disampaikan. Saya akan bahas dalam pembelaan," tegas Tamzil.
Tamzil kembali menegaskan jika pelaku utama adalah ajudan dan stafsusnya tersebut.
"Mereka Uka dan Agus itu yang memanfaatkan nama saya Nanti akan saya omongkan di pembelaan," tutup Tamzil.
Baca juga:
Terbukti Terima Suap Jual Beli Jabatan, Staf Khusus Bupati Kudus Dituntut 6 Tahun Bui
Majelis Hakim Tahan Emosi Dengar Keterangan Staf Khusus Bupati Kudus Berbelit-belit
Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Akui Terima Rp75 Juta Dibelikan Motor Trail
Istri Eks Plt Kepala DPKAD Syok Uang Hasil Jual Mobil Dipakai Menyuap Bupati Tamzil
Tidur dan Baju Tak Dikancingkan Saat Sidang, Stafsus Bupati Kudus Ditegur Hakim
Jaksa Tolak Pemindahan Penahanan Bupati Nonaktif Kudus ke Lapas Kedungpane