Kasus suap proyek jalan Maluku, 2 anggota Komisi V DPR diperiksa KPK
Keduanya akan diminta konfirmasi perihal runutan kejadian suap yang menyeret beberapa anggota komisi V DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua anggota Komisi V DPR RI, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dua saksi tersebut adalah Alamuddin Dimyati, Fraksi PKB dan A Bakri HM Fraksi PAN.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan keduanya akan diminta konfirmasi perihal runutan kejadian suap yang menyeret beberapa anggota komisi V DPR seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro.
"Penyidik masih membutuhkan keterangan keterangan dari para saksi untuk mengkonfirmasi berkaitan dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK," ujar Yuyuk, Selasa (9/8).
Alamuddin sendiri sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Politikus PKB itu juga pernah menjadi saksi atas kasus ini di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kesaksian yang disampaikannya, dia mengakui pernah ikut pertemuan yang dihadiri oleh dua anggota Komisi V DPR RI seperti Budi Supriyanto dan Fathan Subchi. Dua staf Damayanti Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, turut hadir dalam pertemuan tersebut serta Kepala BPNJ IX Maluku Amran HI Mustary.
Meski mengakui ikut dalam pertemuan yang dilakukan di hotel Ambara, Jakarta Selatan pada Oktober 2015, Alamudin mengaku tidak tahu menahu pembahasan didalam pertemuan itu.
Hingga saat ini pemeriksaan saksi untuk kasus suap proyek jalan Maluku di Kementerian PUPR masih berlanjut. Hingga saat ini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini yakni Damyanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin.
Atas perbuatannya Damayanti, Budi, Andi, Julia, dan Desy selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Untuk Amran yang berperan sebagai penerima dan perantara suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Abdul Khoir selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
Baca juga:
Wali Kota Semarang akui terima duit Rp 300 juta dari Damayanti
Cabup-Cawabup Kendal akui terima uang Rp 150 juta dari Damayanti
Damayanti kesal saksi Alamuddin bohong soal isi pertemuan di hotel
KPK ogah tanggapi isu bocornya OTT politisi PDIP Damayanti
Kasus Damayanti, proyek pelebaran jalan tidak dibahas dalam rapat
Suap proyek Kementerian PUPR dibahas di rapat tertutup