Kasus Tahanan Kabur, Ombudsman Temukan Maladministratif di Rutan BNN Sumut
Atas temuan itu, Ombudsman Sumut merekomendasikan beberapa hal terkait adanya maladministratif di BNN Sumut.
Berdasarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) terkait tahanan kabur dari rutan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu 16 Mei 2021. Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan pihaknya menemukan maladministratif dan penyimpangan dalam proses penjagaan tahanan di rutan BNN Sumut dan BNN kabupaten/kota.
"Nah salah satu di antaranya itu adalah kami melihat ada maladministratif, penyimpangan prosedur dalam hal proses penjagaan tahanan di lingkungan rutan," kata Abyadi, Rabu (2/6).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Kapan Tania Nadira dilantik? Pada saat pelantikannya, Tania tampil cantik dengan mengenakan kerudung. Ia menutupi rambutnya dengan kerudung, meskipun tidak mengenakan hijab sepenuhnya.
-
Kapan Mohammad Natsir menjabat sebagai Perdana Menteri? Mohammad Natsir Menjabat Menteri Penerangan dan Perdana Menteri Republik Indonesia Berbagai jabatan bergengsi yang dipegangnya tak membuat Natsir kaya raya. Hidupnya sederhana.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
Salah satu maladministratif yang ditemukan Ombudsman Sumut adalah penjaga tahanan di BNN Sumut dijaga oleh sekuriti dan juga merangkap sebagai petugas pengamanan kantor.
"Lalu, lebih ironi lagi ketika kami lanjutkan itu ke BNN kabupaten/ kota. Di situ malah (tahanan) yang jaga itu adalah sekuriti, satpam di kantor itu," ungkap Abyadi.
Atas temuan itu, Ombudsman Sumut merekomendasikan beberapa hal terkait adanya maladministratif di BNN Sumut.
"Nah karena itu kami mendorong supaya untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian seperti ini (tahanan kabur). Kami melihat bahwa perlu ada rekrutmen. Kami dorong supaya melakukan rekrutmen petugas jaga tahanan di BNN," ujar Abyadi.
Selain itu, Ombudsman mendorong agar BNN Sumut memperbaiki tata kelola strukturnya. Misalnya, adanya bidang khusus untuk pengawasan tahanan.
"Kami juga mendorong agar BNN memperbaiki tata kelola struktur. Karena sebetulnya tidak ada khusus bidang yang menangani tentang pengawasan tahanan di rutan (BNN)," ujar Abyadi.
Ombudsman Sumut juga meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut agar segera mengeksekusi tahanan narkoba di BNN yang sudah divonis untuk segera dipindahkan ke lapas. Sehingga tidak menjadi beban BNN Sumut untuk menjaganya.
"Ya petugas khusus (seharusnya), jangan penyidik. Ini yang terjadi penyidik yang tugas fungsi utamanya bukan itu. Rangkap, itu yang enggak benar," pungkas Abyadi.
Baca juga:
Dilarang Lihat Jenazah, Istri Tahanan di Probolinggo Belum Percaya Suami Bunuh Diri
Tahanan Kabur dari Polsek Kota Anyar Ditemukan Tewas Tergantung
Tahanan Polsek Kota Anyar Kabur saat Penyidik Tinggalkan Ruang Pemeriksaan
5 Tahanan BNNP Sumut Kabur Usai Siram Petugas Pakai Air Cabai, Ini Faktanya
Satu Tahanan Narkoba Rutan Polda Sultra Kabur, 6 Petugas Diperiksa
Satu dari Lima Tahanan BNN Sumut yang Kabur dari Sel Menyerahkan Diri
Lima Tahanan BNN Sumut Kabur dari Sel