Kasus Tawuran Pelajar di Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dan Dua ABH
Polisi menetapkan seorang tersangka dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), dalam perkara pidana tawuran yang menewaskan seorang pelajar MTs di Jalan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (28/3).
Polisi menetapkan seorang tersangka dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), dalam perkara pidana tawuran yang menewaskan seorang pelajar MTs di Jalan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (28/3).
"Dari 24 anak yang kita amankan pada malam kejadian, hasil pemeriksaan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), dari tiga itu, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka dua kita tetapkan sebagai (ABH)," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Komarudin di Tangerang, Rabu (30/3).
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Dimana saja tempat yang dikunjungi dalam kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Beberapa tempat yang dikunjungi tentunya memiliki nilai sejarah yang kuat seperti Taman Makam Pahlawan Taruna, Stadion Benteng Reborn, Klenteng Boen Tek Bio, Makam Kalipasir serta kawasan Pasar Lama Tangerang.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Apa tujuan utama dari kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Kota Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar memiliki misi ingin membumikan sejarah di Kota Tangerang.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
Komarudin menegaskan, tiga anak tersebut terbukti melakukan aksi yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku itu, kata Kapolres, diawali dari aksi pelajar MTs yang melakukan konvoi, seusai mengikuti ujian akhir menuju Dermaga Tanjung Pasir.
"Kemudian pada saat kembali bertemu dengan kelompok atau salah satu sekolah DM, yang juga ada di sekitar daerah Tanjung Pasir. Di sanalah konvoi mereka diikuti kelompok siswa DM, kemudian dilakukan pengejaran begitu dipepet, dibacok," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tiga ABH itu masing-masing berinisial SG, MA dan S. Dua ABH adalah pelajar di sekolah tersebut dan tersangka SG adalah pelajar yang diberhentikan.
"Korban meninggal dunia atas nama MR 16 tahun, mengalami luka bacok ataupun luka terkena senjata tajam dan benda tumpul. Benda tumpulnya, berdasarkan hasil analisa itu karena yang bersangkutan setelah dibacok terjatuh dan kecelakaan menabrak tembok," katanya.
Baca juga:
Tawuran Maut di Tangerang, 24 Pelajar Terduga Pelaku Pengeroyokan Berstatus ABH
Rombongan Pelajar Naik Motor Hendak Tawuran di Daan Mogot, Enam Ditangkap Polisi
Tawuran Maut di Tangerang, Polisi Sebut Fenomena Lama hingga Kode COD
Polisi Amankan Sejumlah Siswa Terkait Pelajar SMP Tewas saat Tawuran di Teluknaga
Tawuran di Teluknaga Tangerang, Pelajar SMP Tewas Akibat Luka Senjata Tajam