Kasus TPPU, Tubagus Chaeri Wardana Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Eksekusi terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) kemarin. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa eksekusi terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) kemarin. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa Ganjar Pranowo merasa khawatir tentang korupsi? Dia takut, wajar biasa, menjadi biasa, kemudian distempeli budaya. Loh kan bahaya ini. Bahaya ini. Budayawan protes, kita juga protes," kata Ganjar.
Sebagaimana Putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT. DKI tanggal 16 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 99/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 16 Juli 2020.
"Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Setelah dijebloskan ke lapas, maka Wawan akan menjalani hukuman dan mendekam selama selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Wawan juga wajib menerima pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dimaksud dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Alhasil, MA memangkas hukuman Wawan dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (19/7).
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp58.025.103.858,00. Jika Wawan tak mengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun jika hartanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 3 tahun.
Meski pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.
Baca juga:
Wawan akan Jalani Sidang Dakwaan Dalam Perkara Suap Izin Lapas
MA Potong Hukuman Penjara Tubagus Chaeri Wardana dari 7 Jadi 5 Tahun
Potret Terbaru Ghefira Wardana Anak Wali Kota Airin, Kini Sudah Besar Cantik Banget
Kejar Pencucian Uang Wawan, KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Tubagus Chaeri Wardana Jadi 7 Tahun Penjara
KPK Apresiasi Hakim PT DKI yang Perberat Hukuman Wawan