Kasus Unlawful Killing, Polisi Penembak Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaksel
Kejaksaan Agung dan Kejari Jaksel telah melimpahkan dua berkas perkara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR.
-
Siapa saja anggota Laskar Pelangi? Ikal bersama dengan sahabat-sahabatnya seperti Lintang, Mahar, Sahara, A Kiong, Harun, dan yang lainnya membentuk kelompok "Laskar Pelangi" sebagai respons terhadap kondisi sekolah yang buruk dan minim fasilitas.
-
Mengapa 'Laskar Pelangi' begitu digemari? Novel ini telah diadaptasi ke berbagai media, seperti film, drama musikal, serial TV, dan lagu.
-
Di mana Laskar Pelangi bersekolah? Novel Laskar Pelangimenceritakan tentang kehidupan 10 anak di Desa Gantung, Kabupaten Gantung, Belitung Timur. Mereka berasal dari keluarga miskin yang menempuh pendidikan di suatu sekolah yang penuh dengan keterbatasan.
-
Kapan Alwi Farhan bergabung ke Pelatnas PBSI? Jebolan PB Mansion Exist ini bergabung ke Pelatnas PBSI pada 2022 di level pertama.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
"Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/10).
Leonard mengatakan, pada Selasa (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB, kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ipda MYO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Briptu FR, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," ujarnya.
"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu kapan dua terdakwa tersebut akan disidangkan.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," tutupnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.
Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ tersebut dihentikan oleh penyidik.
Baca juga:
Komnas HAM Sebut 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Mentok, Termasuk Kasus FPI
Front Persaudaraan Islam Sulsel Gelar Deklarasi, Klaim Berbeda dengan FPI
VIDEO: Dari Dalam Penjara, Rizieq Shihab Restui Deklarasi FPI Versi Baru
VIDEO: Deklarasi FPI Versi Baru, Didukung Ulama dan Habaib se-Jawa Barat
CEK FAKTA: Hoaks Munarman Dalam Keadaan Kritis
Dijamin Atasan, 2 Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan
2 Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim