Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Saka Tatal Kerap Berbohong saat Beri Kesaksian
Sandi memastikan dalam proses penyidikan saat ini Polda Jawa Barat sangat berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.
Hal itu berdasarkan data Bapas yang kala itu mendampingi Saka Tatal selama penyidikan.
Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Saka Tatal Kerap Berbohong saat Beri Kesaksian
Polisi mendapatkan temuan soal keterangan dari mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal yang ternyata cenderung berbohong ketika berikan kesaksian.
Hal itu diungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho berdasarkan catatan keterangan dari hasil pemantauan Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang kala itu mendampingi Saka Tatal selama penyidikan.
"Keterangan dari bapas ini dari ahli dibocorin dikit boleh ya jadi keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Sandi, keterangan dari pihak Bapas menemukan banyak keterangan berubah dari Saka Tatal selama proses penyidikan. Salah satunya soal intimidasi yang baru-baru ini diklaim diterima Saka Tatal.
"Ketika memberikan keterangan berubah-ubah ini dari keterangan Bapas itu. Sedikit informasi bahwa yang disampaikan seperti halnya dapat intimidasi dan sebagainya," ujarnya.
merdeka.com
Oleh sebab itu, Sandi memastikan dalam proses penyidikan saat ini Polda Jawa Barat sangat berhati-hati dalam mengambil langkah hukum. Termasuk, mendalami keterangan Saka Tatal yang kekinian buka suara setelah bebas.
"Berarti penyidik berhati-hati secara profesional dalam bekerja ini keterbukaan mungkin masukannya. Iya (karena cenderung berbohong pada 2016) jadi pemeriksaan awal," tuturnya.
Adapun Saka Tatal adalah satu-satunya dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah bebas bersyarat setelah 3 tahun 8 bulan dibina Lapas Anak Sukamiskin Bandung.
Saka Tatal dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky saat berstatus di bawah umur. Sehingga Saka Tatal diproses dengan sistem peradilan anak dan kini telah bebas dari jeratan pidana.
merdeka.com