Kasus WNA Lolos Karantina, 1 Orang Kembali Jadi Tersangka, Terima Bayaran Rp4 Juta
GC mengatur administrasi yang diperlukan oleh JD setiba di Indonesia. Yusri menyebut, GC berkoordinasi dengan pihak hotel yang disinggahi JD.
Satu orang berinisila GC ditetapkan sebagai tersangka memuluskan WNA atau WNI yang masuk ke Bandara Internasional dari luar negeri tanpa proses karantina. Sebelumnya, kasus ini membelit ayah dan anak S dan RW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut GC berperan penting dalam meloloskan WNI atau WNA. Karena itu, upah yang diterima cenderung lebih besar dibandingkan S dan RW.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Kenapa ilmuwan meneliti virus purba di Himalaya? Penelitian itu memberi gambaran singkat tentang bagaimana virus beradaptasi dengan perubahan iklim selama ribuan tahun.
-
Virus apa yang ditemukan oleh ilmuwan di Himalaya? Terperangkap di dalam es itu terdapat lebih dari 1.700 spesies virus — hampir semuanya baru bagi sains.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang terjadi di bawah permukaan Bumi India? Sebuah studi mengungkapkan bahwa India mulai mengalami perubahan drastis di bawah permukaan Bumi. Para ilmuwan mengklaim bahwa perubahan terjadi secara horizontal dan lempeng tersebut terbelah menjadi lapisan-lapisan terpisah.
"Dari Rp 6,5 juta yang dibayar oleh JD saudara GC dapat Rp 4 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Rabu (28/4).
Yusri menerangkan, GC mengatur administrasi yang diperlukan oleh JD setiba di Indonesia. Yusri menyebut, GC berkoordinasi dengan pihak hotel yang disinggahi JD.
Sehingga, JD hanya perlu menyerahkan data-data saja. Sementara orangnya tidak perlu berada di hotel. Padahal, secara aturan WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri khususnya India diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.
"Tahap pertama pengecekan soal administrasi kesehatan imigrasi kemudian ditentukan karantina kalau dia negatif kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes RI. Masuk ke tahap kedua diantar ke hotel rujukan tersebut. Nah nanti data saja yang masuk orangnya tidak masuk," ujar dia.
Dalam kasus ini, Yusri menerangkan ada empat orang yang menyandang status tersangka yakni S dan RW, JD, dan GC. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan dengan Undang-Undang yang ancaman satu tahun penjara," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Membongkar Praktik Mafia Karantina
Satgas Covid-19 Bantah 2 Mafia Karantina Petugas Protokol Bandara Soekarno-Hatta
Satgas Tegaskan Dua Pelaku Loloskan WNI dari India Bukan Petugas Bandara Soetta
WNI yang Lolos Masuk ke Indonesia dari India Sudah Dua Kali Pakai Jasa S dan RW
Polda Metro Tak Tahan Ayah-Anak Mafia Karantina Loloskan WNA Masuk RI lewat Bandara
Pakai Jasa Mafia Karantina Masuk RI, 2 Warga India Juga Ditangkap di Bandara Soetta