Kasus WTP Kemendes, KPK periksa mahasiswa dan ibu rumah tangga
Kasus WTP Kemendes, KPK periksa mahasiswa dan ibu rumah tangga. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, untuk tersangka Ali Sadli (ALS).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, untuk tersangka Ali Sadli (ALS), auditor BPK. Saksi itu dari pihak swasta yaitu mahasiswa dan ibu rumah tangga.
"Hari ini dijadwalkan terhadap dua saksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk tersangka ALS. Dua saksi itu yaitu dari mahasiswa Ihkam Aufar, dan ibu rumah tangga Eni Lutfiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan, Jakarta Selatan, Senin (28/8).
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat BPK dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Setelah diperiksa selama 1x24 jam, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan.
Dalam OTT ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Di antaranya dua orang dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dua orang pejabat BPK.
"KPK menetapkan 4 tersangka, Sgt Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Jdt pejabat eselon tiga di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konpres di Gedung KPK,Jakarta, Sabtu (27/5).
KPK juga menetapkan RS yang merupakan eselon satu di BPK sebagai tersangka. Selanjutnya Als salah seorang auditor di BPK juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Laode, setelah dilakukan pemeriksaan, Sgt dan Jdt dianggap sebagai pemberi suap agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan opini WTP dari BPK. Selaku pemberi suap, Sgt dan Jdt disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan b kemudian pasal 13 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan penerima suap, RS dan Als yang merupakan pejabat BPK disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Pegawai Kemendes akui diminta patungan untuk ucapan terima kasih ke BPK
Diperiksa KPK, Pejabat Kemendes bungkam soal jual beli opini BPK
Coreng Kabinet Kerja, Jokowi disarankan reshuffle Menteri Desa
Mendes yakin perolehan WTP Kemendesa bukan karena suap BPK
Misbakhun sebut rumor jual beli opini WTP di BPK sulit dibuktikan
Saweran pejabat Kemendes di balik suap pejabat BPK
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.