Kawanan bandit pembobol rumah mewah di Jateng dibekuk polisi
Keempat pelaku biasa beraksi di malam hari dan mengincar rumah di kompleks elite.
Empat anggota kawanan spesialis pembobol rumah mewah yang beraksi lintas provinsi berhasil dibekuk tim Resmob Polres Kendal, Jawa Tengah Rabu (4/11) dini hari tadi. Keempat pelaku mencari sasaran perumahan elite dan menggasak barang berharga dengan cara mencongkel jendela rumah.
Hasil pengembangan polisi, kawanan ini sudah beraksi di Kabupaten Kendal dan Kota Semarang. Tiga dari empat anggota tersangka kawanan pembobol rumah mewah ini berasal dari luar jawa, sedangkan satu tersangka merupakan warga Purwokerto yang bertugas mencari sasaran rumah mewah di kawasan Jawa Tengah.
Satu pelaku lainya masih buron dan dalam pengejaran polisi yang merupakan otak dari kawanan spesialis pembobol rumah mewah.
Empat tersangka yang sudah diamankan yakni, Muhlis warga Kota Baru Jambi, Arif Budiman dan Rano Karno warga Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Dede Suleman warga Purwokerto, Jawa Tengah.
Kawanan ini selalu bekerja malam hari, dengan sasaran perumahan elit di Kota Kendal dan Kaliwungu. Tersangka Dede Suleman menjadi penunjuk dan bertugas mencari sasaran rumah mewah.
Pengakuan tersangka, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian yakni di Perumahan Griya Permata Asri Kendal, Perumahan Pakuwon Kaliwungu dan perumahan mewah di kawasan Gunungpati Kota Semarang.
Kawanan ini mempunyai tugas masing-masing, selain Dede yang menjadi penunjuk tersangka lain bertugas mengawasi hingga masuk ke dalam rumah.
"Muhlis bertugas mengawasi sekitar lokasi, sedangkan Arif Budiman dan Rano Karno bertugas mencongkel jendela. Sedangkan Aidil yang masih buron bertugas masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga," ujar Dede.
Hasil kejahatan para kawanan ini dijual di daerah Purwokerto untuk menghilangkan jejak aksi mereka.
Kasat Reskrim Polres Kendal, Iptu Fiernando Andriyansyah mengatakan, kawanan ini terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di empat tempat kejadian di Kendal dan Kota Semarang.
"Dari aksinya ini, pelaku mendapat laptop, telepon genggam dan uang jutaan rupiah," jelas Fiernando.
Keempat pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Sampai kini, keempat tersangka ini masih menjalan pemeriksaan polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.