Kebakaran Bromo, Manajer WO Usulkan Pakai Flare dan Masuk Bukit Teletubbies Tanpa Izin
Penggunaan flare merupakan usulan dari manajer WO. Ini mula dari mala petaka.
Penggunaan flare merupakan usulan dari manajer WO. Ini mula dari mala petaka.
Kebakaran Bromo, Manajer WO Usulkan Pakai Flare dan Masuk Bukit Teletubbies Tanpa Izin
Polisi telah menetapkan manajer wedding organizer (WO), AW (41) sebagai tersangka kasus kebakaran padang savana di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Sedangkan lima orang lain masih ditetapkan sebagai saksi.
- Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Gara-Gara Flare Foto Prewed, Kerugian Capai Rp5,4 M
- Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bakal Laporkan Balik Pengelola Gunung Bromo
- Apa Itu Flare, Pemicu Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo saat Foto Prewed
- Tertunduk Lesu dan Tutupi Wajah, Ini Tampang Manajer WO Pemicu Kebakaran Gunung Bromo Saat Foto Prewed
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, hal yang memberatkan AW adalah memimpin rombongan untuk masuk ke bukit Teletubbies tanpa izin.
"Karena selain telah mengkonsep penggunaan flare yang berujung kebakaran. Ternyata tersangka dan rombongannya masuk tanpa izin," kata Wisnu, Jumat (8/9).
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka yang mengkonsep pemakaian flare sebagai salah satu aksesoris yang digunakan untuk sesi foto prewedding untuk kliennya. Yaitu HP (39) warga kota Surabaya dan PMP (26) warga Kota Palembang.
Wisnu menyebut dalam proses sesi pemotretan yang menggunakan flare.
Dalam pelaksanaannya, ada salah satu flare yang digunakan itu, mengalami macet sehingga bunga apinya justru meluncur dan mengenangi rumput kering.
"Dari situlah kebakaran itu bermula. Sehingga dengan cepat api merambat dan membakar savana," sebutnya.
Akibat perbuatannya itu, AW diancam dengan pasal 50 ayat d Jo pasal 78 ayat 4 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tagun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar," pungkas Wisnu.