Kebakaran Lahan, Polisi Periksa 18 Saksi Dalami Keterlibatan Bos PT SSS
Penyidik Polda Riau sudah meminta keterangan direktur utama, direktur, humas dan lainnya dengan inisial EE, SG, dan OH.
Polisi telah memeriksa 18 orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka korporasi, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Para saksi yang diperiksa dari luar dan dalam perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Pelalawan itu. Gunanya, untuk menentukan siapa pihak perusahaan yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Kalau saksi dari dalam perusahaan, yakni jajaran direksi serta petugas lapangan. Dari eksternal kita mintai keterangan dari saksi ahli dari ITB," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (5/9).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Bagaimana Hutan Babakan Siliwangi menjadi tempat nongkrong kekinian? Terakhir, hutan Babakan Siliwangi direnovasi dan dijadikan tempat untuk berkumpul kalangan anak muda. Di sana ditambahkan fasilitas bangku dan balkon untuk melihat kawasan hutan dan lain-lain.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Dimana pondok perambah hutan dibakar? Pondok pertama ada di koordinat 0.241583 S, 101.912962 E.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
Sunarto menyebutkan, saksi ahli yang dihadirkan baru satu orang. Polisi mengagendakan pemanggilan saksi ahli lainnya. Seperti dari ahli pidana lingkungan, kerusakan lingkungan, pejabat Dinas Kehutanan baik kabupaten maupun provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam perkara ini, polisi belum menentukan siapa pimpinan perusahaan tersebut yang akan ditetapkan sebagai tersangka secara perorangan. Penyidik Polda Riau sudah meminta keterangan direktur utama, direktur, humas dan lainnya dengan inisial EE, SG, dan OH.
"Masih didalami, saat ini baru korporasi yang tersangka," kata Sunarto.
PT SS ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus 2019 lalu. Dalam rangkaian penyelidikan, perusahaan itu dinilai lalai yang mengakibatkan 150 hektare lahan konsesi hangus terbakar di Pelalawan. Penetapan status tersangka, polisi dibantu saksi ahli untuk membuktikan kelalaian perusahaan itu.
"Penetapan korporasi sebagai tersangka berbeda prosesnya dengan perorangan. Ada tahapan - tahapan yang harus dilakukan," jelasnya.
Untuk perorangan, polisi menetapkan 41 tersangka dari pihak masyarakat. Mereka ada yang kedapatan membakar lahan, adapula dari hasil penyelidikan di masing-masing Polres di Riau.
Polres Dumai paling banyak menangkap pelaku kebakaran lahan yakni 8 tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 16,5 hektare. Lalu Polres Indragiri Hilir 1 tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 40 ha.
Polres Indragiri Hulu menangkap 3 tersangka dengan luas lahan mencapai 5 ha. Polres Bengkalis menetapkan 7 orang tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 207 ha.
Sementara Polres Pelalawan ada 4 orang tersangka dengan luas lahan 41,25 ha. Polres Siak dengan 4 orang tersangka dan luas lahan terbakar 11,5 ha. Polres Rohil ada 4 orang tersangka dengan luas lahan 9,05 ha.
"Polres Meranti menetapkan 2 tersangka dengan luas lahan 3,2 hektare, Polres Kuansing 3 tersangka dengan luas lahan 2 ha, serta Polresta Pekanbaru juga 3 orang tersangka, dengan luas lahan 1,25 ha.
Baca juga:
Kalimantan Dikepung 2.592 Hotspot, 213 Titik Panas Ada di Ibu Kota Baru
Kabut Asap di Palembang Makin Pekat, Warga Harus Pakai Masker
Kebakaran Lahan di Sepaku Penajam Paser Utara Meluas Jadi 5 Hektare
Sudah 9 hari Kebakaran Lahan 50 Ha di Bengkalis Tak Kunjung Padam
Bandara Kalimarau di Berau Sempat Ditutup Akibat Kabut Asap
Asap Kebakaran Hutan Selimuti Palembang, Jarak Pandang 1,2 KM