Keberatan atas fakta sidang, alasan KPK ajukan banding kasus e-KTP
Fakta hukum yang dimaksud antara lain soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani.
Status hukum dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto belum selesai setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengajuan banding telah dilakukan pekan lalu.
Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan fakta-fakta persidangan yang diungkap majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjadi alasan pihaknya mengajukan langkah hukum kedua.
"Fakta-fakta hukumnya yang kita banding," ungkap Irene kepada merdeka.com, Jumat (4/8).
Dia membeberkan fakta hukum yang dimaksud antara lain soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S Haryani. Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim tidak menggubris pencabutan BAP politisi Hanura tersebut, lantaran terindikasi adanya pihak-pihak yang mempengaruhi pencabutan BAP.
Padahal, dalam BAP Miryam tercatat kronologi pembagian uang terkait mega proyek e-KTP itu. Hal itu menurutnya cukup merugikan proses hukum kedepan, mengingat selain majelis hakim tidak menjadikan pertimbangan BAP Miryam sebagai pertimbangan alam persidangan, sejumlah nama anggota DPR atau pihak yang mendapat aliran dana terhadap proyek tersebut dianggap kurang sesuai dari fakta persidangan.
Di pihak terdakwa melalui kuasa hukum, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Namun soal nota banding yang diajukan jaksa KPK, dia enggan mengomentari lebih jauh.
"Klien saya sudah menerima putusan, kita liat saja nanti soal materi apa yang dibanding," kata Soesilo dikonfirmasi merdeka.com.
Pada sidang putusan, Kamis (20/7) di Pengadilan Negeri Tipikor, dua terdakwa menjalani sidang putusan majelis hakim. Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri divonis penjara tujuh tahun penjara denda Rp 500 juta, sedangkan anak buah Irman, Sugiharto divonis lima tahun penjara denda Rp 400 juta. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan mengganti uang kerugian negara atas perbuatannya itu. Hanya dalam pertimbangannya, hakim ketua John Halasan Butarbutar mengatakan keterangan Miryam yang digunakan hanya saat persidangan.
"Sehubungan dicabutnya S Haryani BAP Miryam S Haryani ini penyidikan dan keterangannya dalam DAP masih dipergunakan sebagai dasar penyusunan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Menimbang BAP penyidikan pada hakikatnya hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara bukan alat bukti, maka keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan," ucap John saat membacakan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis Irman dan Sugiharto.
Baca juga:
KPK periksa Aga Khan untuk tersangka Markus Nari
'Jurus ngeles' Akom saat disebut terima uang panas proyek e-KTP
Dalami peran Setnov di e-KTP, KPK panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri
Usai diperiksa KPK, Akom kembali bantah terima uang proyek e-KTP
Jaksa KPK minta hakim abaikan eksepsi Miryam Haryani
KPK klarifikasi tim Fatmawati ke Dedi Prijono, kakak Andi Narogong
Kasus e-KTP, KPK harus fokus pada nama-nama yang disebut hakim
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).