Keberatan Florence atas tuntutan JPU ditolak hakim
"Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum sudah menjabarkan secara jelas perbuatan yang didakwakan," kata Bambang.
Ketua Majelis Hakim Sidang Florence Sihombing, Bambang Sunanta menyatakan nota keberatan Florence atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum PN Yogyakarta ditolak. Sebab sejumlah keberatan yang diajukan Florence tidak tepat.
Menurut Bambang, keberatan Florence tentang pemeriksaan yang tidak sesuai dengan hukum acara dan tuntutan JPU yang tidak jelas tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, pemeriksaan Florence sudah sesuai dengan hukum acara dan tuntutan JPU sudah jelas.
"Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum sudah menjabarkan secara jelas perbuatan yang didakwakan, sehingga keberatan terdakwa Florence tidak dapat dibenarkan," kata Bambang saat membacakan putusan sela sidang Florence, di PN Yogyakarta, Rabu (03/12).
Sementara itu Penasehat Hukum Florence, Zahru Arkom, mengatakan pihaknya menghargai putusan Majelis Hakim dalam persidangan. Dia menjelaskan nota keberatan yang ditolak oleh Majelis Hakim merupakan hasil pemikiran Florence sendiri.
"Kami tidak menanggapi banyak karena yang membuat keberatan itu Florence sendiri berdasarkan pengetahuan dia tentang hukum," ujarnya.
Meski ditolak, pihak Penasihat Hukum dari UGM tersebut sudah menyiapkan sejumlah saksi pada sidang selanjutnya.
"Tentu kami akan siapkan saksi, tapi saat ini kami masih menggodok. Kalau pelapor itu wewenangnya penuntut umum untuk menghadirkan," ujarnya.
Sebelumnya Florence dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jatisura atas status path Florence yang dinilai mencemarkan nama baik dan menghina Yogyakarta.
Sementara itu Gubernur DIY dan sekaligus Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan istrinya, GKR Hemas, sudah memaafkan Florence dan meminta masyarakat Yogya untuk memaafkan Florence juga.