Kebut kasus ujaran kebencian Laiskodat, Kapolri desak MKD tentukan sikap
Sebuah video pidato Ketua DPP Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Nusa Tenggara Timur beredar luas.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta anak buah mengebut penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat di Nusa Tenggara Timur. Kala itu, Laiskodat menuding adanya empat partai yang mendukung berdirinya khilafah di Indonesia.
Sebab, kasus sudah jalan di tempat sekitar empat bulan. Agar penyelidikan cepat rampung, Tito meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) segera memutuskan apakah ucapan Laiskodat dalam posisi tengah menjalankan tugas anggota DPR atau bukan.
-
Kapan Leon Dozan dilaporkan ke polisi? Ia kemudian dilaporkan ke polisi dengan laporan model A.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan Prabowo dan Gibran setelah tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Mereka pun langsung menuju ruang acara buka puasa di lantai dua, Kantor DPP Partai Golkar.
"Oleh karena itu kita berharap MKD segera menentukan sikap apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Jika dalam pemeriksaan MKD ternyata Viktor memang mempunyai hak imunitas atau dalam rangka tugas sebagai anggota dewan (DPR), praktis kasus tersebut tak bisa dapat dilanjutkan kembali oleh polisi.
"Kalau dalam rangka tugas DPR UU menyatakan dia mendapat hak imunitas, polisi harus menghentikan," ujarnya.
Namun sebaliknya, jika Viktor memang terbukti bersalah dan bukan dalam sebagai anggota dewan saat menyampaikan pidato yang menuding empat partai yang mendukung berdirinya khilafah di Indonesia. maka polisi akan melengkapi seluruh berkas perkaranya.
"Kalau seandainya MKD mengatakan tidak dalam rangka tugas sebagai anggota DPR kita bisa ajukan berkasnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Sebuah video pidato Ketua DPP Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Nusa Tenggara Timur beredar luas. Isinya, Viktor menuding empat partai yang mendukung berdirinya khilafah di Indonesia. Dalam video berdurasi 02.06 itu, Viktor awalnya menyebut adanya kelompok ekstremis yang tidak menginginkan dasar negara NKRI. Mereka ingin bentuk negara khilafah.
"Mau bikin satu negara, dong mau di negara NKRI, dong mau khilafah. Ada sebagian kelompok ini yang mau bikin negara khilafah," ujar Viktor dalam video tersebut.
Lalu dia melanjutkan, kelompok-kelompok ini mendapat dukungan politik dari partai. Setidaknya ada empat partai yang disebut Viktor mendukung terbentuknya khilafah.
"Celakanya partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN. situasi nasional ini partai mendukung kaum intoleran," tegasnya.
Baca juga:
Pelaku ujaran kebencian ditangkap Densus di Kalbar diduga anggota teroris
Kasus ujaran kebencian, bapak dan anak diciduk Densus 88
Polisi belum terima pengajuan saksi ahli meringankan dari Ahmad Dhani
Sekjen PBNU minta polisi usut tuntas kasus ujaran kebencian Abraham Ben Moses
Polisi sebut berkas kasus Ahmad Dhani akan dilimpahkan pekan ini ke kejaksaan