Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan
KA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.
KA Brantas bertabrakan dengan truk yang mengalami mati mesin di lintasan rel.
Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan
Penetapan Sopir Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan sopir truk bernama Heru Susanto sebagai tersangka terkait kecelakaan KA Brantas vs truk trailer di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang pada Selasa (18/7) lalu. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara oleh penyidik.
Meski sudah menjadi tersangka, sopir tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan hanya wajib lapor.
"Kita tidak tahan yang bersangkutan kebetulan dia juga kooperatif, yang bersangkutan kita wajibkan," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Polrestabes Semarang, Selasa (25/7).
Dari hasil pemeriksaan, sopir dianggap lalai karena melewati jalur yang tidak seharusnya dilalui kendaraan besar. Dia juga mengakui kesalahannya. "Bulan kelas jalannya itu kan kelas jalan dua, dia mengakui bahwasanya dia harus lewat situ karena dia lebih nyaman sampai ke tujuan untuk barang tadi, sudah dua kali dia lewat situ. Sopir kita jerat Pasal 310 ayat 1 (UU LLAJ) karena lalai menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan ya, materiil dan kendaraannya, jadi ancamannya 6 bulan."
Seperti diketahui, KA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.
Video KA Brantas Tabrak Truk
Dalam rekaman CCTV terlihat truk yang dikendarai HS berhenti di tengah perlintasan dan diperkirakan karena menyangkut. Tak ada korban dalam kecelakaan tersebut, namun satu penumpang harus dirawat karena melompat dari kereta.