Kejagung akui waktu eksekusi mati bagi Serge tak rumit
Jadwal eksekusi Serge lebih muda diprediksi karena putusan PTUN sudah terjadwal.
Terpidana mati asal Prancis, Serge Aresky Atloui, belum juga bisa dieksekusi karena gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum diputuskan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana justru menilai jadwal eksekusi Serge lebih mudah diketahui lantaran proses hukum di PTUN.
"Kalau Serge yang melakukan perlawanan pada putusan PTUN tingkat pertama itu lebih mudah diprediksi karena ada jadwalnya," kata Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
Tony menjelaskan kemudahan menentukan jadwal eksekusi itu karena majelis hakim yang akan mengatur beberapa sidang hingga nantinya dijatuhkan vonis. Sidang pertama di PTUN pun dilakukan hari ini.
"Hari ini ada sidang pertama. Kemudian ada sidang kedua ketiga sampai vonis dan itu bisa dilihat jadwalnya yang akan disampaikan majelis hakim. Sehingga lebih mudah bagi pihak eksekutor untuk menentukan jadwal eksekusi," tutup Tony.
Seperti diketahui terpidana mati asal Prancis Serge Aresky Atlaoui lolos dari hukuman mati gelombang kedua menyusul gugatan yang diajukannya ke PTUN terkait keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya. Namun keputusan PTUN pada 9 April lalu menolak gugatan yang diajukan Serge.