Kejagung bakal ekstradisi terpidana BLBI dari Australia
Kejagung juga akan memburu aset Adrian Kiki Ariawan yang didapat dari hasil korupsi BLBI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini. Rencananya, mereka akan berkoordinasi terkait ekstradisi terpidana kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan hal tersebut. Rencananya, Jaksa Agung Basrief Arief akan hadir langsung.
"Iya benar. Rencananya hari ini (berkoordinasi)," kata Untung kepada wartawan, Kamis (19/12).
Selain membahas mekanisme pelaksanaan ekstradisi, pihaknya juga akan memburu aset-aset Adrian yang didapat dari hasil korupsi BLBI. Namun, masih menunggu hasil koordinasi.
"Mungkin itu (perburuan aset) juga akan dibahas nanti. Saya belum tahu pastinya," terangnya.
Sebelumnya, terpidana korupsi BLBI, Adrian, telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.
Seperti diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.
Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.
Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia. Alasannya, ia takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.
Sampai saat ini, buronan dalam perkara korupsi BLBI yang sudah berhasil ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa.
Untuk buronan Hendra, lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia. Lalu, tim pencarian aset juga sempat menemukan aset dari buronan Hendra di Australia sebesar Rp 3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkum HAM untuk biaya pencarian.
Dengan demikian, kini para buronan korupsi BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.