Kejagung Banding Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah
Kejagung menerima vonis majelis hakim alias tidak mengajukan banding terhadap satu terdakwa, yakni Rosalina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mmelakukan banding atas vonis terhadap sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.
“Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
- Usai Disinggung Prabowo, Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis
- Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
- Vonis Harvey Moeis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
- Kejagung Banding Vonis Ringan Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Toni Tamsil
Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi yang divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Terdakwa Robert Indarto divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa Reza Andriansyah divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Terdakwa Tamron alias Aon divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara penjara selama 14 tahun, uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Terdakwa Kwanyung alias Buyung divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.
Terdakwa Hasan Tjie divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.
Terdakwa Achmad Albani divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.
“Adapun alasan menyatakan banding terhadap terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” jelas Harli.
Adapun Kejagung menerima vonis majelis hakim alias tidak mengajukan banding terhadap satu terdakwa, yakni Rosalina yang diputus pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun.
“Alasan menerima putusan majelis hakim karena telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” Harli menandaskan.