Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai diduga terkait suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur senilai Rp1 triliun. Uang itu disita dari rumah milik mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang menjadi tersangka dalam kasus suap pemufakatan jahat vonis bebas tersebut.
Pakar hukum Andi Syamsurizal Nurhadi mengapresiasi hasil gerak cepat Kejaksaan Agung RI menyita uang suap itu. Dia mendorong Kejaksaan Agung menjerat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul dengan pasal pencucian uang.
- Kejagung Periksa dan Pindahkan Tahanan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
- Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
- Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim
Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dua hakim lainnya yakni Damanik dan Heru Hanindyo.
Syamsurizal yang kini sebagai Kuasa Hukum PT Hitakara menduga suap yang diterima hakim Mangapul bukan yang pertama kalinya. Mangapul pernah menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
“Harapan kami dari proses hukum yang ada saat ini khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul SH dan Heru Hanindyo SH, dapat juga diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang, karena kami menduga kuat bahwa gratifikasi terhadap Mangapul bukan yang pertama kali,” kata dia, Minggu,(27/10).
Dia merasa, dengan diterapkannya pasal pencucian uang oleh Kejagung RI kepada hakim Mangapul dapat membuka tabir terkait perkara yang diputus berdasakan gratifikasi atau suap termasuk putusan pailit PT Hitakara.
“Dengan begitu dapat membuka dengan terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum, dengan perkara yang diputus karena ada gratifikasi dan atau suap di balik pengambilan keputusannya,” beber dia.
Syamsurizal mengapresiasi, langkah Kejagung RI yang telah menetapkan hakim PN Surabaya Mangapul SH sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dia memuji langkah Kejagung RI atas tindakan penegakan hukum terkait suap di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Mangapul, SH masuk kedalam Majelis Hakim yang memberikan keputusan onslag terhadap Victor S Bachtiar yang pada persidangan didampingi Penasihat Hukumnya Soedeson Tandra, SH, juga masuk ke dalam Majelis untuk terdakwa lain yakni Indra Ari Murto, Riansyah. Sebagaimana kami ketahui sebelum didakwa di pengadilan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mebs Polri dengan dua alat bukti yang cukup,” jelas dia.
“Karena penetapan tersangka tersebut pernah dimohonkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang hasilnya ditolak oleh Hakim Tunggal praperadilan saat itu, Namun ketika diajukan oleh JPU untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim justru memberikan Putusan Onslag, dengan pertimbangan yang tidak masuk akal,” tambah dia.
Dia juga berharap, Kejagung RI dapat membuka seterang-terangnya terkait tindak pidana gratifikasi oleh hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo. Dia berharap, Kejagung RI dapat memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul.
Empat orang majelis hakim yang ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, yaitu Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, Alex Adam Faisal. Termasuk, kuasa Hukumnya Soedeson Tandra, SH sebagai kuasa hukum dari Victor S Bachtiar maupun Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah.
“Oleh karenanya Klien kami telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang mengadili Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tandas dia.
Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi.
Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut. Total, ada tiga hakim sebagai penerima suap dan satu orang pengacara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.