Kejagung Kembali Tenggelamkan 10 Kapal Nelayan Vietnam di Natuna-Karimun
Kejagung kembali melakukan pemusnahan terhadap 10 kapal penangkap ikan asal Vietnam yang melanggar hukum di Indonesia. Eksekusi dilakukan dengan cara penenggelaman kapal dan penghancuran kapal setelah berkekuatan hukum.
Kejagung kembali melakukan pemusnahan terhadap 10 kapal penangkap ikan asal Vietnam yang melanggar hukum di Indonesia. Eksekusi dilakukan dengan cara penenggelaman kapal dan penghancuran kapal setelah berkekuatan hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, 8 unit Kapal tersebut merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna. Sementara 2 unit kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Kenapa Ikan Aligator dilarang dipelihara di Indonesia? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengategorikan alligator gar sebagai salah satu spesies ikan yang dilarang untuk dipelihara, diperdagangkan, atau dilepaskan di perairan Indonesia guna melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem lokal.
"Acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Selat Lampa, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau," kata Leonard, Rabu (31/3).
8 Kapal tangkap ikan asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat upaya hukum, yaitu tingkat banding sebanyak 6 perkara dan di tingkat kasasi sebanyak 2 perkara.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Sedangkan 2 barang bukti kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Kariman dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.
Rencananya pemusnahan kapal dilakukan dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi di beberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang.
"Namun karena hanya 7 unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan 1 unit kapal tangkap ikan asing tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya 8 unit kapal," jelas Eben.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Sementara 2 unit kapal tangkap ikan asing lainnya, tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan. Kapal tersebut akan dimusnahkan pada Kamis 1 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.
"Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh Kejari Natuna dan Kejari Karimun dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Eben.
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Baca juga:
KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 4 Kapal Berbendera Vietnam di Pontianak
Kejagung Hancurkan 4 Kapal Tangkap Ikan Asal Vietnam di Pontianak
Kapal Pencuri Ikan Malaysia Ditenggelamkan di Aceh
Kejagung Tenggelamkan Dua Kapal Malaysia Terlibat Pidana Perikanan di Aceh
Pemerintah Tenggelamkan 2 Kapal Pencuri Ikan Malaysia di Aceh
Selain Ditenggelamkan, Kapal Asing yang Disita Negara Juga Dihibahkan