Kejagung Limpahkan Kasus Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra ke Kejari Jakpus
"Perkara yang diajukan secara terpisah tersebut dinyatakan lengkap yakni terpenuhi syarat formil dan materiil atau P21 pada hari Kamis 08 Oktober 2020,"
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Tersangka adalah Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.
"Perkara yang diajukan secara terpisah tersebut dinyatakan lengkap yakni terpenuhi syarat formil dan materiil atau P21 pada hari Kamis 08 Oktober 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (16/10).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Hari menyebut, posisi kasus itu adalah tersangka Andi Irfan Jaya sebagai orang yang turut serta, telah membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari melakukan permufakatan jahat yakni menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500 ribu dari tersangka Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan fatwa MA.
"Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Joko Soegiarto Tjandra, selain pelimpahan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, juga dilaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara penghapusan red notice dari Badan Reserse Kriminal Polri," jelas dia.
Untuk Djoko Tjandra sendiri, dilakukan pelimpahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digabungkan sesuai ketentuan Pasal 141 KUHAP.
"Selanjutnya dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," Hari menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Kapolri: Penuntasan Kasus Djoko Tjandra Komitmen Hukum Sekaligus Bersih-bersih Polri
Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Djoko Tjandra Segera Hadapi Sidang Gratifikasi Fatwa MA
Ekspresi Dua Jenderal Polri Tersangka Kasus Djoko Tjandra Berompi Tahanan
Irjen Napoleon Siap Disidang: Ada Tanggal Mainnya, Kita Buka Semua
Kasus Djoko Tjandra, Polri Limpahkan Irjen Napoleon & Prasetijo ke Kejari Jaksel