Kejagung Luncurkan Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Komisi III Ingatkan Pentingnya Kepatuhan
Inisiatif ini disampaikan oleh Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana, Selasa (14/1).
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana membangun sistem pemantauan yang terintegrasi antara daerah dan pusat untuk memonitor tuntutan jaksa di seluruh Indonesia. Inisiatif ini disampaikan oleh Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana, Selasa (14/1).
Menurut Asep, transformasi ini bertujuan mengimplementasikan sistem penuntutan yang lebih efektif dengan pendekatan single prosecution system dan menjadikan Kejaksaan sebagai advocat general. Selama ini, penerapan kebijakan dalam sistem hukum acara pidana (KUHAP) masih didelegasikan kepada jaksa di daerah. Dengan adanya sistem baru ini, Kejagung dapat memantau tugas jaksa secara terintegrasi di seluruh Indonesia.
- Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula
- BUMN Pupuk Kantongi 61 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Ternyata Ini Rahasianya
- NU Jateng Dukung Pemberian Izin Tambang dari Pemerintah Pusat Walau Belum Paham Mekanisme
- Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Langkah ini mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politikus NasDem itu menilai transformasi tersebut akan memperkuat peran Kejaksaan dan meningkatkan transparansi dalam proses penuntutan.
"Ini langkah yang sangat bagus, karena akan membuat proses penuntutan lebih efektif. Kejagung bisa memantau seluruh keputusan dari Kejari hingga Kejati, memastikan tak ada lagi tuntutan yang tak masuk akal. Kita tidak mau lagi mendengar kasus seperti maling ayam dituntut tinggi, sementara koruptor malah rendah. Namun, saya berharap Jampidum Kejagung memastikan seluruh jajaran jaksa mematuhi sistem ini dan benar-benar memanfaatkannya. Jangan sampai sistem yang sudah bagus ini hanya jadi wacana," ujar Sahroni dalam keterangannya pada 15 Januari.
Meskipun mendukung penuh langkah ini, Sahroni juga mengingatkan Kejagung untuk memberikan pedoman yang jelas dan pengawasan ketat atas penerapan sistem baru ini. Menurutnya, hal tersebut sangat penting agar tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum di daerah.
"Ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, pedoman tuntutan harus disusun dengan ketat dan sesuai kaidah hukum, agar tak ada ruang bagi oknum. Kedua, meskipun sistem ini terintegrasi, pengawasan harus tetap ketat. Kinerja jajaran Kejaksaan di bawah harus terus dipantau. Jika kedua hal ini dilaksanakan dengan baik, saya yakin sistem ini akan memperkuat Kejaksaan," tegasnya.
Sahroni berharap agar sistem ini segera diimplementasikan oleh Kejagung. "Semua rumusan dan tujuannya sudah sangat baik, tinggal menunggu implementasinya. Komisi III mendukung penuh langkah ini," tutupnya.