Kejagung Mulai Lelang Mobil Mewah Tersangka Asabri, Dijual hingga Rp6 M
Kejaksaan Agung akan melelang barang bukti mobil hasil sita perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Investasi pada PT. Asabri.
Kejaksaan Agung akan melelang barang bukti mobil hasil sita perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Investasi pada PT. Asabri.
Barang bukti tersebut milik para tersangka Asabri. Mereka adalah Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dengan obyek lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Eben menyebut, pelaksanaan lelang itu akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Juni 2021 mendatang, dengan waktu penawaran mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, yang dibuka secara online melalui website http://www.lelang.go.id.
"Tempat lelang KPKNL JAKARTA IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Jakarta," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang akan dilelang nanti sebanyak 16 mobil dengan berbagai merek, mulai dari harga Rp121 juta seperti mobil Nissan warna hitam, hingga mobil Ferrari warna abu-abu metalik dengan harga Rp6 Miliar.
©2021 Istimewa
Berikut syarat-syarat dalam pelelangan barang bukti mobil :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
3. Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is). Penjelasan lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00-12.00 WIB.
6. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI.
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: proglap.ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV.
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Petinggi Perusahaan Investasi
Diduga Terkait Korupsi Asabri, Jaksa Sita Apartemen di Badung
Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa Dirut Recapital Asset Management
Prajurit TNI Gugur Dianiaya OTK di Yahukimo Dapat Santunan Rp450 Juta
5 Skandal Besar yang Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah