Kejagung siap laksanakan hukuman kebiri
Jaksa Agung sepakat kejahatan seksual pada anak butuh penanganan yang luar biasa.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan siap menerapkan Perppu Perlindungan Anak yang menjelaskan tentang hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual anak. Menurut dia, hukuman kebiri pantas diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Karena sudah dinyatakan tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak itu kejahatan luar biasa. Harus ditangani dengan luar biasa juga," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5).
Meski Perppu ini masih akan dibahas di DPR, mantan politikus NasDem ini mengaku sudah menyiapkan diri untuk menerapkan hukuman kebiri jika nantinya dihadapkan oleh kasus kejahatan seksual.
"Kita menunggu, ini kan berawal dari penyidikan Polri tentunya kita nunggu mereka menyidik, dan berkasnya dikirim, dilakukan penelitian di tahapan prapenuntutan. Kita arahakan untuk menerapkan Perppu nomor 1 2016," ujar dia.
Dia juga menanggapi santai adanya pro dan kontra dari keputusan Presiden Jokowi terkait hukuman kebiri tersebut. Hanya saja, dia meminta masyarakat lebih melihat dari sisi korban.
"Lihat bagaimana korban, enggak hanya dari sisi pelaku saja. Bagimana mereka anak kecil kehilangan masa depan dan nyawanya," ucapnya.
Disinggung penerapan hukuman kebiri, ditegaskan dia semua melalui proses dan mekanisme. Menurut Prasetyo, pihaknya tidak serta merta menghukum pelaku dengan hukuman kebiri.
"Nanti dipilah pelakunya saja. Karena ada juga pelakunya anak anak. Tentu enggak sama sanksi pidananya dengan orang dewasa," jelasnya.
"Misalnya hukumannya dimaksimalkan juga ada hukuman tambahan seperti di Perppu itu, dikebiri, dipasang chip, bahkan diumumkan identitasnya di media," tandas Prasetyo.
Baca juga:
Polri: Eksekusi hukuman kebiri dilakukan setelah inkracht
Ahok: Secara pribadi Presiden Jokowi tak setuju hukuman mati
Beda dengan Ahok, Djarot dukung Perppu Kebiri
Ketua DPR sebut mayoritas fraksi dukung Perppu Perlindungan Anak
Perangi kejahatan seksual anak, Polri minta orangtua ikut berperan
Perppu kebiri dipersoalkan, dari HAM hingga efek jeranya
PKB akan perjuangkan Perppu Perlindungan Anak diterima di paripurna
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Kenapa anak perlu dilindungi dari kekerasan? Belakangan ini marak kasus kekerasan yang dilakukan pengasuh pada anak-anak.
-
Bagaimana cara mendoakan anak agar diberikan perlindungan? اَللَّهُمَّ طَوِّلْ عُمُورَنَا وَصَحِّحْ أَجْسَادَنَا وَنَوِّرْ قُلُوْبَنَا وَثَبِّتْ إِيْمَانَنَا وَأَحْسِنْ أَعْمَالَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَقَنَا وَإِلَى الخَيْرِ قَرِّبْنَا وَعَنِ الشَّرِّ اَبْعِدْنَا وَاقْضِ حَوَائِجَنَا فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالۤاخِرَةِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيْرٌAllahumma thawal'umurana washah ajsadana wanawir qulubana watsabit imanana wa ahsan u'malana wawasi' arzaqana wa ilalkhoiri qarabna wa'anisy syahri ab'idna waqdhi khawaijana fid daini wad dunnya wal akhirat innaka ‘ala kuli syai’in qadir.