Kejagung sita 8 mobil listrik eks KTT APEC terkait kasus korupsi
Menurut penyidik Kejaksaan Agung, spek kendaraan itu melenceng dari kontrak dan harganya terlalu tinggi.
Penyidik pada Kejaksaan Agung hari ini menyita delapan unit mobil listrik milik Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi. Hal itu dilakukan terkait proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Nilai kerugian dari pengadaan 16 unit mobil listrik itu diperkirakan mencapai Rp 32 miliar. Mobil listrik itu disita dari pabrik dan gudang milik Dasep, di Jalan Raya Pondok Raya, RT 01/RW 03, Kelurahan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam pengadaan itu diduga terjadi penggelembungan. Mobil listrik dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan harganya dinilai terlalu mahal. Mobil listrik itu digunakan negara saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation/APEC) dua tahun silam.
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI, Victor Antonius mengatakan, mobil diklaim dirakit oleh Dasep diduga tidak sesuai spesifikasi. "Mobil listrik yang dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan harganya terlalu mahal," kata Victor.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Direktur Utama Perum Perindo sekaligus mantan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN, Agus Suherman.
"Kedua terbukti bersalah dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Victor.
Mobil listrik dirakit Dasep juga telah disebar ke sejumlah perguruan tinggi. Di antaranya, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Riau, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Sudah ada yang disebar ke perguruan tinggi. Yang sekarang ini kami amankan delapan unit dulu untuk pemeriksaan," ujar Victor.