Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara.
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyeret sebanyak 14 orang dalam lingkaran korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Membongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Meja Hijau
- Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
"Telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka atau terdakwa dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (16/10).
merdeka.com
Ke-14 koruptor yang telah berstatus sebagai terdakwa yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate. Mereka telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sementara untuk tahap II yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yaitu Windi Purnama selaku orang kepercayaan Terdakwa Irwan Hermawan, dan M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
Lalu, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine, Elvano Hatorangan selaku pejabat PPK Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Kemudian Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo, Edward Hutahaean selaku Komisaris di PT Pupuk BUMN dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.
Ke-14 koruptor ini terseret sejak kasus awal yang telag dinaikan ke tahap penyidikan pada 28 Oktober 2022. Setelah penyidik Jampidsus Kejagung merampungkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi yang membuahkan alat bukti permulaan cukup.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan khusus perkara tersangka Edward Hutahaean selaku Komisaris di PT Pupuk BUMN dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta dinyatakan berbeda dengan perkara induk/pokok.
Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Sedangkan perkara atas Sadikin Rusli dan Edward Hutahaean merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.
Sedangkan dalam kasus ini, kata Ketut, penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp15 miliar ke Edward Hutahaean, berdasarkan penyerahan sejumlah uang yang masih dikumpulkan beragam alat bukti.
“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” katanya.