Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung menegaskan penyerahan uang Rp27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan tidak menghentikan pengusutan perkara korupsi BTS Kominfo.
Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Uang Rp27 miliar itu diserahkan Irwan Hermawan melalui kuasa hukum Maqdir Ismail.
Uang itu sebelumnya diterima Maqdir Ismail dari seseorang berinisial S, mengaku sebagai pihak swasta berdalih untuk membantu Irwan Hermawan.
Kejagung masih menelusuri uang Rp27 miliar dikembalikan Irwan Hermawan apakah alat bukti, memulihkan kerugian negara atau barang temuan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
"Akan kami lakukan pendalaman lebih jauh ya. Semua langkah penelusuran pasti kami lakukan, terkait dengan kaitan-kaitan dengan perkara mana," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (13/7).
Diduga uang dikembalikan kepada Irwan Hermawan dan diserahkan ke Kejagung merupakan pelicin untuk tutup mulut agar salah satu pihak tidak ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi BTS Kominfo. Seseorang itu diinisialkan dengan X,Y, dan Z.
Kendati diduga untuk pelincin, Kejagung menegaskan apabila uang diberikan kepada Irwan Hermawan untuk membuatnya tutup mulut agar tidak menyeret nama diinisialkan terdapat beberapa syarat. "Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu karena uang ini belum jelas, syaratnya jelas melalui hukumnya sudah jelas sehingga langkah hukum kami yang pertama adalah membuat terang dulu apa uang ini," kata dia.
Kejagung turut memeriksa Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Irwan Hermawan saat menyerahkan uang Rp27 miliar. Pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail guna menelusuri asal muasal fulus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu terungkap bahwa uang tersebut dibawa seseorang berinisial S ke kantor Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Uang dalam bentuk pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu diterima rekan Maqdir Ismail bernama Andika pada 4 Juli 2023 lalu. "Inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi.
Maqdir mengatakan, apabila ditaksir total uang telah kembalikan kliennya baru Rp35 miliar dan masih tersisa Rp84 miliar. Sedangkan pada saat pengembalian uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan pecahan 100 dolar baru dikembalikan Maqdir Ismail hari ini secara langsung. Namun untuk Rp8 miliar Maqdir tidak menyebutkan waktu pasti dikembalikan.
Selain itu, Maqdir menyebut uang diberikan pihak swasta diperuntukkan untuk kliennya yang sedang berkelut di persidangan Tipikor.
Uang yang ditaksir 1,8 juta USD dikirimkan ke kantor Maqdir yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan diterima oleh rekan kerjanya yang bernama Andika. Meskipun telah menerima uang fantastis itu Maqdir mengaku orang misterius itu tidak menyebutkan asal muasal uang tersebut.
merdeka.com
Di waktu yang bersamaan, Kepala Pusat Penerangan Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengaku tidak tahu perihal pengembalian uang Maqdir sudah dua kali.
"Saya sampaikan ya pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS. Saya belum menerima menerima informasi selain yang Rp27 miliar itu," tegasnya.
Meski demikian, dia memastikan saat ini uang miliaran yang ditaksir 1,8 juta USD dollar itu akan aman dengan pihaknya. Sekaligus mendalami asal muasal dari uang misterius tersebut.