Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penanganan kasus hukum diproses penyidik tidak ada unsur politik. Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar terkait pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kasus minyak sawit mentah pada Selasa (13/8).
"Jadi sebelum saya menjawab pertanyaan itu (Airlangga akan diperiksa), ada beberapa hal yang ingin saya tegaskan supaya tidak ada penafsiran, simpang siur dan sebagainya. Penegasan yang pertama bahwa penanganan perkara yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tidak didasarkan pada politisasi hukum," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
- Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
- Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula
- Penyebab Kepercayaan Publik Lebih Tinggi ke Kejagung Ketimbang KPK
- Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Pengusutan Berdasarkan Bukti dan Fakta
Harli mengatakan, pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum. Penanganan kasus diproses Korps Adhyaksa tidak berdasarkan tekanan atau pengaruh politik.
"Nah, kemudian penegasan yang kedua bahwa penanganan perkara juga yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," tegas Harli.
Harli mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemeriksaan Airlangga dalam kasus minyak sawit mentah. Dia memastikan apabila ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus ini akan menyampaikan kepada media.
"Tetapi kami berjanji bahwa, kalau memang ada perkembangan, kami akan segera melakukan update, clear ya, saya kira itu soal itu penegasannya. Jadi ada penegasan soal perkara di sini, kemudian soal rencana pemanggilan dan seterusnya terhadap yang bersangkutan," kata Harli.