Kejagung Wanti-Wanti Jaksa Tak Menyimpang Bertugas: Sudah Banyak Ditindak dan Pidana
Kejagung menyatakan pelbagai langkah dilakukan untuk mencegah perbuatan jaksa menyimpang. Langkah itu dilakukan dengan melakukan pengawasan internal dan eksternal menggandeng stakeholder seperti Komisi Yudisial hingga polisi.
Kejagung mengecam tindakan jaksa yang menyimpang dari wewenang dalam bertugas. Hal itu dikatakan Kejagung usai mencopot seorang jaksa di Batu Bara berinisial EKT lantaran diduga memeras tersangka kasus narkoba Rp80 juta.
"Kalau masih ada jaksa yang nakal yang berani menyimpang wewenangnya sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kita tindak sudah banyak jaksa yang kita pidanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Kejagung menyatakan pelbagai langkah dilakukan untuk mencegah perbuatan jaksa menyimpang. Langkah itu dilakukan dengan melakukan pengawasan internal dan eksternal menggandeng stakeholder seperti Komisi Yudisial hingga polisi.
"Pertama ada pengawasan eksternal yang dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) bersama dengan Kompolnas juga bersama dengan Komisi Yudisial (KY). Teman-teman, masyarakat, media, LSM silakan melaporkan melalui Komjak juga boleh, nanti akan verifikasi," ujar Ketut.
Pengawasal Internal
Untuk pengawasan internal, Ketut menjelaskan, Kejagung telah membentuk Jaksa Muda Pengawasan dari tingkat pusat hingga bawah.
Kejagung juga ditambahkan Ketut, memiliki satgas dinamakan Satgas 53 untuk mengawasi jaksa-jaksa di Indonesia.
"Tidak kalah pentingnya kami sudah punya Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas dan profesionalisme jaksa. Satgas 53 ini yang melakukan klarifikasi, identifikasi terhadap jaksa dan pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau suatu perbuatan yang bisa mengarah unsur penyalahgunaan wewenang," kata Ketut.
Reporter Magang: Alya Fathinah
Kronologi Jaksa Peras Tersangka Kasus Narkoba
Seorang jaksa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berinisial EKT menjadi sorotan publik usai perbuatannya yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba MMR (25) senilai Rp80 juta.
Dugaan pemerasan viral usai ibu dari MMR yakni SL (58) merekam perbincangan dirinya dengan EKT. Video itu beredar luas di media sosial. Buntut dugaan pemerasan, EKT dicopot dari jabatannya.
Kuasa hukum dari SL, Tomy Faisal Pane, membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan EKT terhadap kliennya.
Kejadian itu berawal pada Kamis 12 Januari 2023. Saat itu MMR dan temannya ditangkap polisi karena kepemilikan sabu-sabu di Batu Bara. Mengetahui anaknya ditangkap polisi. Ibu dari MMR langsung memberi tahu kepada tetangganya yang merupakan anggota polisi berinisial Aiptu FZ.
Lalu, polisi yang bertugas di Polres Batu Bara itu langsung memberi saran untuk bertemu dengan jaksa EKT.
"Polisi itu bilang ke klien kami, sudah nanti bisa, dibantu nanti. Aku jadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi. Nanti aku (bantu) cari jaksanya. Begitu awalnya dan klien kami bertemu dengan jaksa EKT di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara," ungkap Tomy kepada wartawan, Senin (15/5).
Saat pertemuan terjadi, oknum jaksa itu langsung mematok harga Rp100 juta untuk mengurus kasus MMR. Setelah berbincang dengan SL. Jaksa EKT pun menurunkan uang untuk mengurus anak SL senilai Rp80 juta.
"Terus jaksanya langsung minta down payment hari itu juga. Kalau uang itu gak diberikan anaknya akan dijerat pasal sebagai pengedar narkoba," ucap Tomy.
Selanjutnya, SL pulang ke rumah untuk mencari uang pinjaman. Beberapa hari kemudian SL datang ke Kejari Batu Bara dengan membawa uang Rp20 juta.
"Bawa uang Rp20 juta, dibilang ibu itu sudah utang segala macam dan langsung diterima jaksa uangnya. Beberapa hari kemudian EKT melalui pegawai honorernya mendesak agar SL membayar uang sisa pembayaran itu. SL akhirnya mencicil tiap minggu dengan hingga Rp15 juta. Jadi totalnya terkumpul Rp35 juta uang yang sudah diserahkan," jelas Tomy.
Jaksa Diperiksa
Lantaran tak sanggup diperas oleh EKT. SL langsung melaporkan pemerasan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. SL juga menyebarkan video percakapan dirinya dengan EKT terkait pemerasan itu.
Sementara itu Kepala Kejati Sumut, Idianto, mengatakan jaksa wanita itu telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut. Oknum tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu. Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti. Maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," kata Idianto dalam keterangannya, Minggu (14/5).
(mdk/gil)