Kejahatan genosida, kemanusiaan, perang & agresi masuk draf RKUHP
Empat kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu muncul dalam RKUHP yang diusulkan oleh pemerintah.
Empat kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu muncul dalam RKUHP yang diusulkan oleh pemerintah.
Empat Kejahatan itu adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Menurut anggota Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP yang juga pakar hukum Muladi empat kejahatan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Padahal kejahatan semacam itu telah diatur dalam hukum internasional.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Kapan Pertamina merayakan HUT ke-66? HUT Ke-66: Pertamina Lakukan Tiga Strategi Rencana Jangka Panjang PT Pertamina (Persero) menggelar kegiatan puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, di Grha Pertamina, Jakarta (11/12/2023).
"Yang diatur itu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Itu kejahatan yang paling berbahaya di dunia ini dan dilakukan bukan atas persetujuan antarnegara," kata Muladi dalam Rapat di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Muladi menuturkan, Statuta Roma adalah traktat yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional. Meski demikian empat kejahatan yang diatur Statuta Roma berlaku untuk seluruh negara secara internasional.
Artinya, Dewan Keamanan PBB bisa memaksa suatu negara membentuk pengadilan jika terjadi kejahatan tersebut.
"Jadi kalau suatu negara melanggar bisa diadili secara internasional meski negara itu belum atau tidak meratifikasi," tuturnya.
Muladi memberi contoh ketika Indonesia membentuk pengadilan HAM atas kasus Timor Timur. Saat itu Dewan Keamanan PBN mendesak Indonesia menggunakan Statuta Roma dalam pengadilan tersebut.
"Contohnya dalam pengadilan HAM kasus Timor Timur dan waktu itu kita diminta jangan pakai hukum pidana Indonesia, gunakan statuta roma. Kita belum mengenal kejahatan itu," tandasnya.
Baca juga:
Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda
Pasal penghinaan presiden di RKUHP masuk delik umum
Pemerintah siapkan dua opsi terkait pasal LGBT
Ini alasan pemerintah kembalikan pasal penghinaan Presiden di RKUHP
Rapat Panja RKUHP bahas 14 isu krusial, termasuk pasal penghinaan presiden