Kejaksaan Mulai Proses Berkas Bahar Smith
Kajati Jabar Raja Nafrijal mengatakan penerimaan berkas perkara dilakukan Penyidik Polda Jabar pada minggu lalu. Tim jaksa saat ini sudah dibentuk untuk menangani kasus tersebut. Kajari Cibinong Bambang Hartoto ditunjuk memimpin tim jaksa.
Berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith alias Habib Bahar sedang diproses Kejaksaan Negeri Bogor dibantu Kejaksaan Tinggi Bandung. Persidangan kasus ini kemungkinan besar akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kajati Jabar Raja Nafrijal mengatakan penerimaan berkas perkara dilakukan Penyidik Polda Jabar pada minggu lalu. Tim jaksa saat ini sudah dibentuk untuk menangani kasus tersebut. Kajari Cibinong Bambang Hartoto ditunjuk memimpin tim jaksa.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
"(Berkas) Diterimanya di Bogor (oleh Kejari) yang menangani tapi nanti diback up Kejati (Jabar)," ujarnya di kantor Kejati Jabar Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12).
Berkas tersebut sedang dilakukan penelitian. Untuk itu, dia belum bisa memastikan kelengkapan berkas tersebut. Tapi, jika sudah lengkap, pihaknya akan segera memberlakukan P21.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, persidangan kasus tersebut akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Akan tetapi, bisa jadi tempat sidang digelar di PN Bandung karena kasus Habib Bahar terjadi menyita perhatian publik.
"Saya prediksi mungkin akan disidangkan di Bandung. Tapi itu baru indikasi," ucap Raja.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Semua itu terjadi setelah Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Tersangka kesal karena dua remaja itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali.
Baca juga:
Polisi Kebut Berkas Kasus Penganiayaan Habib Bahar Usai Dicek Dokter Kondisinya sehat
Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith Dilindungi KPAI & LPSK 24 Jam
PDIP Sebut Polisi Punya Bukti untuk Tangkap Bahar bin Smith
Kejagung Soal Kasus Habib Bahar: Siapapun Terindikasi Pidana Harus Diproses
Fadli Zon Sebut Seolah-olah Kasus Bahar bin Smith Seperti Ditarget