Kejaksaan Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi di Damkar Depok
Dalam kasus kedua yaitu pemotongan gaji pegawai honorer ditetapkan satu tersangka yaitu A. Saat itu, tersangka menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Dalam kasus awal diterima, laporan pertama kali terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan (PDL). Namun ketika ditelusuri, ditemukan kasus korupsi lain yaitu pemotongan gaji tenaga honorer.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
”Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Kamis (30/12).
Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan dua kasus, pengadaan seragam dan PDL serta pemotongan gaji tenaga honorer.
“Dalam klaster pertama ditetapkan AS sebagai tersangka. Klaster kedua ditetapkan A sebagai tersangka,” ujarnya.
Kuncoro merinci, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja seragam PDL dan pengadaan sepatu tahun anggaran 2017-2018. Saat itu AS menjabat sebagai sekretaris DPKP.
“Saat kejadian, yang bersangkutan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Dalam urusan pengadaan barang dan jasa yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan sebagai ASN, yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris Dinas Damkar (saat itu). Atau mantannya, tapi pada saat kejadian dia menjabat sebagai sekretaris dinas,” terangnya.
Kerugian negara diperkirakan Rp250 juta. Diperkirakan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini. Jadi sementara ini, perkara PDL satu tersangka berinisial AS. Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya Rp250 juta,” ungkap Kuncoro.
Dalam kasus kedua yaitu pemotongan gaji pegawai honorer ditetapkan satu tersangka yaitu A. Saat itu, tersangka menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
“Jadi sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian mencapai Rp1,1 miliar,” tegasnya.
A akan diminta pertanggungjawaban terkait pemotongan gaji tenaga honorer tersebut. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang.
“Jadi sementara ini memang yang kita minta sebagai pertanggungjawaban khusus untuk pemotongan itu adalah satu orang yaitu bendahara pengeluaran pembantu,” tutup Kuncoro.
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Tersangka TPPU
Ganjar Pranowo Peringatkan Jajaran Terlibat Kasus Korupsi Bakal Dipecat
13 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar Ditahan Polda Sulsel
KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Pembangunan Dermaga Sabang PT Nindya Karya
Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar
Disebut Sebagai Orang Dekat, Aliza Gunado Kukuh Bilang Tak Kenal Baik Azis Syamsuddin
18 Tahun KPK, ICW Beri Rapor Merah Pemberantasan Korupsi