Kejari Demak akan Hentikan Tuntutan Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung
Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah, akan menghentikan proses hukum kasus seorang anak Agesti Ayu Wulandari (19) yang melaporkan ibu kandungnya, Sumiyatun ke polisi. Penghentian kasus setelah Agesti mencabut laporan dan saling meminta maaf.
Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah, akan menghentikan proses hukum kasus seorang anak Agesti Ayu Wulandari (19) yang melaporkan ibu kandungnya, Sumiyatun ke polisi. Penghentian kasus setelah Agesti mencabut laporan dan saling meminta maaf.
"Perkaranya sudah dicabut, secara administrasi perkaranya sudah selesai. Mereka sudah saling memaafkan," kata Kajari Demak Suhendra, Rabu (13/1).
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan Dek Cunda lahir? Lahir prematur pada 5 Februari 2024, Dek Cunda kini tumbuh semakin menggemaskan dan sehat.
-
Siapa Kadek Devi? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
Sedangkan proses selanjutnya, meski berkas sudah lengkap atau P21, pihaknya akan laksanakan restorasi justice yakni pemberhentian penuntutan.
"Akan saya laporkan berjenjang kepada pimpinan. Semoga pemberhentian penuntutan perkara ini akan kita selesaikan dengan baik, tidak sampai ke proses pengadilan. Saat ini sudah dapat dimediasi," kata dia.
Sebelumnya, kasus ini akhirnya berujung damai dengan pencabutan laporan polisi di Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/1).
Agesti Ayu sebagai anak kandung mendatangi ibunya diwarnai isak tangis lantas memaafkan perlakuan orang tuanya tersebut. Dengan pelukan kasih sayang, dia juga meminta maaf kepada orang tua yang telah membesarkannya.
Mendengar itu, Sumiyatun juga tidak kuasa menahan tangisnya. Dengan sangat erat, ia memeluk Agesti Ayu. Dengan lembut tangannya mengelus punggung anak pertamanya.
Agesti memutuskan mencabut laporan polisi atas inisiatif pribadi. Bahkan di tengah ujian kuliah, ia menyempatkan pulang dari Jakarta menuju Kota Demak untuk bertemu ibu kandungnya.
"Saya cabut laporan ini tanpa disuruh siapapun. Ibu, saya tetap anak ibu. Mohon maaf selama ini Agesti ada salah," kata Agesti.
Dengan pelukan penuh kasih sayang, dia sudah tidak memandang ibunya sebagai pelaku penganiayaan, tetapi sebagai seorang ibu yang sayang kepada anak-anaknya.
"Bagaimanapun dia adalah orang tua yang sangat saya banggakan. Beliau sudah membesarkan saya. Yang melahirkan saya, memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya," ujarnya.
Sementara itu Sumiyatun merasa lega setelah sekian lama tidak bertemu anaknya, ia kini bisa meluapkan rasa kangennya kepada anak atas kekhilafannya.
"Maafkan mamah ya sayang ya, Mamah banyak dosanya. Semoga Agesti memaafkan mamah," terang Sumiyatun.
Baca juga:
Laporan Dicabut, Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak Berakhir dengan Pelukan
Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak di Jambi Meningkat, Didominasi Faktor Ekonomi
Pria di Langkat Ditangkap Karena Aniaya Anak
Tiga Polisi Prancis Ditembak Mati Saat Tangani Laporan KDRT
Sempat Pingsan saat Berkelahi, Suami Bunuh Istri Karena Sering Dimarahi
Istri di Dumai Tewas Terbakar di Warung Rumahnya, Pelaku Diduga Sang Suami