Kejati DKI sebut berkas kasus Buni Yani dilimpahkan ke Jabar
Kejati DKI sebut berkas kasus Buni Yani dilimpahkan ke Jabar. Kejati DKI Jakarta membantah telah menerima berkas Buni Yani. Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kejati DKI Jakarta membantah telah menerima berkas Buni Yani. Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Buni Yani (berkasnya) ke Jabar. Bukan ke DKI," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo, usai dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Waluyo menambahkan pihaknya mengakui kalau pernah dikirim berkas Buni Yani. Namun, lanjutnya, setelah itu berkas tersebut dikirim ke Kejati Jawa Barat. Sebab, perkaranya berasal dari Depok.
"Iya awalnya ke kita, tetapi setelah diteliti JPU, locus delicti-nya ada di Jabar. Dulu kan dikirim ke sini, tetapi balikin lagi, kemudian dilimpahkan ke Jabar karena locus-nya ada di Jawa Barat. Di Depok kan masuk ke kejati Jabar. Locusnya pada saat itu di Jabar. Meng-upload dan semuanya itu di sana," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka pada 23 November 2016.
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.