Kejati Jabar ngotot duit disita KPK dari 2 jaksa mereka bukan suap
Namun, Kejati Jabar pasrah dengan proses hukum dijalankan KPK.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkeras duit disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, saat menangkap salah satu jaksanya, Devianti Rohaeni, adalah pengembalian kerugian negara. Padahal menurut KPK, uang Rp 528 juta itu adalah suap buat mengarahkan perkara korupsi BPJS Subang.
Devianti saat ini memang tengah menangani kasus korupsi BPJS Subang, yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Bandung. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Subiantoro, dan Jajang Abdul Kholik. Keduanya diduga korupsi dana BPJS Kabupaten Subang pada 2014 senilai Rp 41 miliar, dan merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.
"Kemarin tuntutan sudah dibacakan dan pengembalian uang kerugian negara tersebut sudah dibacakan di depan hakim, tapi kini uangnya malah disita penyidik KPK," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Raymond Ali, di ruang kerjanya, Selasa (12/4).
Meski demikian, Raymond mengaku akan menghormati KPK jika salah satu jaksanya memang melanggar. Devianti bersama Bupati Subang Ojang Sohandi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kalau ada unsur tindak pidana, kita dukung," ujar Raymond.
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Penerima suap adalah Jaksa Devianti dan Jaksa Fahri Nurmallo. Bupati Subang Ojang Suhandi, serta dua orang lainnya, Lenih Marliani dan Jajang disebut sebagai pemberi sogok.
Baca juga:
Ini kronologi penangkapan Jaksa Devianti di Kejati Jawa Barat
KPK tegaskan operasi tangkap tangan jaksa Kejati Jabar sesuai SOP
Resmi jadi tersangka KPK, Bupati Subang mohon maaf kepada warganya
Sejawat dikabarkan ditangkap KPK, Wabup Subang tak banyak komentar
Musrembang virtual di Jabar, Bupati Ojang absen
Usai penangkapan, KPK segel kantor Bupati Subang dan dua instansi
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.